Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diantarkan Keluarga, Satu Tahanan Kejari Pagar Alam Menyerahkan Diri Usai Kabur

Kompas.com - 01/05/2025, 13:01 WIB
Aji YK Putra,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

PAGAR ALAM, KOMPAS.com – Sapani bin Baruni, tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam, yang kabur setelah melompat dari mobil usai menjalani sidang, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Penyerahan diri tersebut terjadi pada Rabu (30/4/2025), dengan diantarkan langsung oleh keluarganya ke Polres Pagar Alam.

Kabag Ops Polres Pagar Alam, Kompol Herry Widodo, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya melakukan pencarian terhadap Sapani setelah menerima informasi mengenai kaburnya tiga tahanan yang mengikuti sidang pada Selasa (29/4/2025).

Dalam pencarian tersebut, satu tahanan bernama Aryo Dimas berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian saat berada di Alun-Alun Utara Kota Pagar Alam.

Baca juga: Sosok Gubernur Kaltim Rudy Masud yang Menjuluki Dedi Mulyadi Gubernur Konten

Sementara itu, Sapani menyerahkan diri dengan bantuan keluarganya.

“Hari ini, tahanan tersebut sudah diserahkan kembali ke jaksa dan ditahan di Lapas. Total sudah dua yang tertangkap, yakni Aryo Dimas dan Sapani. Satu lagi, Sulhadinata, masih dalam pengejaran,” kata Herry pada Kamis (1/5/2025).

Herry menambahkan bahwa pihaknya terus memburu Sulhadinata yang diduga menjadi otak dari pelarian tahanan Kejari Pagar Alam.

Petugas pun meminta Sulhadinata untuk menyerahkan diri sebelum tindakan tegas diambil.

“Kami imbau lebih baik Sulhadinata menyerahkan diri seperti dua orang rekannya, atau kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Pagar Alam, Fahmi, menjelaskan bahwa terdakwa Aryo Dimas terlibat dalam kasus peredaran ganja dan telah ditahan selama empat bulan.

Sementara itu, Sapani bin Baruni baru menjalani enam bulan penahanan, dan Sulhadinata bin Samari alias Dadi telah menjalani tujuh bulan penahanan.

Ketiga tahanan ini masih menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam.

"Untuk Aryo dan Sapani, tuntutannya di atas lima tahun, dan yang paling tinggi kami berikan kepada terdakwa Sulhadinata, yakni 12 setengah tahun. Akibat perbuatan mereka melarikan diri ini, tuntutan kami di sidang berikutnya akan lebih berat bagi mereka," ujar Fahmi.

Sebelumnya, diberitakan bahwa tiga orang tahanan Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang terlibat dalam kasus narkoba melarikan diri setelah melompat dari pintu belakang mobil tahanan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (29/4/2025), saat ketiga tahanan, yaitu Aryo Dimas bin Nasib Kasyanto, Sulhadinata bin Samari, dan Sapani bin Baruni, baru saja usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam.

"Mereka kabur tak lama setelah mobil tahanan tiba di dekat Lapas," kataxKepala Seksi Intelijen Kejari Pagar Alam, Muhammad Arief.

Setelah kaburnya ketiga tahanan tersebut, pihak berwenang langsung melakukan pengejaran.

Hasilnya, Aryo Dimas berhasil ditangkap, sementara Sulhadinata dan Sapani masih dalam pengejaran.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau