PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta untuk mengubah pakaian mereka jika menyerupai seragam TNI/Polri dan instansi negara.
Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyusul larangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggunaan seragam yang mirip dengan instansi negara.
“Larangan ini menjadi evaluasi bersama, khususnya bagi petinggi-petinggi ormas di Kalteng sendiri, untuk me-review kembali mengenai baju-baju yang dipakai mereka. Aturan ini harus ditaati,” ujar Bambang kepada wartawan di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, pada Senin (16/6/2025).
Baca juga: Survei Migas di Perairan Kangean Ditolak, Ormas Desak Perlindungan Ekologis
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menekankan pentingnya agar seragam yang dikenakan ormas tidak membuat mereka merasa memiliki wewenang seperti institusi negara.
“Pada prinsipnya larangan dari Kemendagri ini harus kita dukung. Ormas-ormas, sekali lagi, harus melihat kembali penggunaan pakaian mereka dan menghormati karakteristik lokal yang melahirkan ormas itu,” tuturnya.
Bambang mengakui bahwa ormas banyak memberikan kontribusi kepada pemerintah, terutama dalam tugas-tugas pemberian bantuan sosial dan pengamanan di lapangan.
Namun, ia menegaskan bahwa larangan penggunaan seragam yang menyerupai instansi negara tetap harus dipatuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jangan sampai keberadaan ormas sama seperti TNI/Polri, baik dalam hal penggunaan seragam maupun wewenang,” ujarnya.
Baca juga: Buntut Kasus Ormas Segel Perusahaan di Kalteng, Pemerintah Bentuk Satgas Anti Premanisme
Selain mendorong petinggi ormas untuk melakukan evaluasi, Bambang juga meminta agar jajaran eksekutif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, melakukan pembinaan secara aktif terhadap ormas yang beraktivitas di wilayah masing-masing.
“Bukan hanya masalah pakaian atau atribut yang diawasi, tetapi juga aktivitas mereka. Ormas jangan sampai lepas kontrol dari pemerintah maupun institusi negara (TNI/Polri), sehingga perlu dilakukan pembinaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemendagri menegaskan bahwa tidak boleh ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memakai pakaian menyerupai TNI/Polri hingga Kejaksaan. Hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku terhadap ormas di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri RI, Bahtiar menyatakan, ormas tidak boleh bertindak tanpa batasan di ruang publik dan terdapat batasan-batasan yang mengikatnya. Salah satunya adalah larangan yang tertera dalam Pasal 59 Ayat 1.
Baca juga: Kemendagri: Ormas Tak Boleh Pakai Baju Seperti TNI/Polri dan Lembaga Pemerintahan, Harus Ditertibkan
“Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan,” tegas dia.
Maka dari itu, Bahtiar menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi untuk menertibkan ormas yang meresahkan warga atau berdiri tetapi tidak mematuhi regulasi yang berlaku.
“Saatnya kita tertibkan. Satgas (penanganan premanisme dan ormas meresahkan)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini