Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lulus SMA Wajib Baca 20 Buku, Disdik Sulbar: Teknis Belum Dibahas

Kompas.com - 22/07/2025, 20:03 WIB
Himawan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan belum menyusun petunjuk teknis terkait kebijakan wajib baca 20 buku bagi siswa tingkat SMA/SMK dan sederajat, yang ditetapkan oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka sebagai syarat kelulusan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Disdikbud Sulbar, Syaifuddin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Ia menyebut teknis pelaksanaan kemungkinan baru akan dibahas pada kegiatan peluncuran program literasi daerah.

“Besok ada kick off Sulbar Mandarras, mungkin besok baru dibahas teknisnya,” kata Syaifuddin melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Gubernur Sulbar Wajibkan Siswa SMA/SMK Baca 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Disdikbud Sulbar, Muhammad Ali Chandra, belum memberikan tanggapan saat dihubungi terkait rincian pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kebijakan Sudah Terbit, Sekolah Belum Terapkan

Dari penelusuran Kompas.com ke beberapa sekolah menengah di Sulawesi Barat, diketahui bahwa sejumlah guru masih belum mengetahui atau menerapkan kebijakan wajib baca ini di lingkungan sekolah masing-masing.

Padahal, surat edaran resmi sudah diterbitkan oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka pada 5 Juli 2025, dengan Nomor 000.4.14.1/174//11/2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah, perangkat daerah, serta instansi vertikal di wilayah Sulbar.

Baca juga: Siswa di Sulbar Wajib Baca 20 Buku untuk Lulus, Bagaimana Cara Mengujinya?

Kebijakan ini mewajibkan seluruh siswa SMA/SMK dan sederajat di Sulbar untuk membaca minimal 20 buku selama masa studi sebagai syarat kelulusan, sekaligus untuk meningkatkan pembinaan literasi pelajar.

Dorong Budaya Baca Lewat Aturan Resmi

Dalam surat edarannya, Suhardi menekankan pentingnya pengembangan budaya membaca sebagai bagian dari pembangunan kecerdasan bangsa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program Sulbar Mandarras, sebuah gerakan literasi berbasis daerah yang mendorong siswa untuk aktif membaca di luar materi pelajaran inti.

Meski demikian, tanpa panduan pelaksanaan yang jelas, penerapan kebijakan di sekolah-sekolah berpotensi terhambat.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau