MAMUJU, KOMPAS.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan belum menyusun petunjuk teknis terkait kebijakan wajib baca 20 buku bagi siswa tingkat SMA/SMK dan sederajat, yang ditetapkan oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka sebagai syarat kelulusan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Disdikbud Sulbar, Syaifuddin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Ia menyebut teknis pelaksanaan kemungkinan baru akan dibahas pada kegiatan peluncuran program literasi daerah.
“Besok ada kick off Sulbar Mandarras, mungkin besok baru dibahas teknisnya,” kata Syaifuddin melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Gubernur Sulbar Wajibkan Siswa SMA/SMK Baca 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Disdikbud Sulbar, Muhammad Ali Chandra, belum memberikan tanggapan saat dihubungi terkait rincian pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dari penelusuran Kompas.com ke beberapa sekolah menengah di Sulawesi Barat, diketahui bahwa sejumlah guru masih belum mengetahui atau menerapkan kebijakan wajib baca ini di lingkungan sekolah masing-masing.
Padahal, surat edaran resmi sudah diterbitkan oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka pada 5 Juli 2025, dengan Nomor 000.4.14.1/174//11/2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah, perangkat daerah, serta instansi vertikal di wilayah Sulbar.
Baca juga: Siswa di Sulbar Wajib Baca 20 Buku untuk Lulus, Bagaimana Cara Mengujinya?
Kebijakan ini mewajibkan seluruh siswa SMA/SMK dan sederajat di Sulbar untuk membaca minimal 20 buku selama masa studi sebagai syarat kelulusan, sekaligus untuk meningkatkan pembinaan literasi pelajar.
Dalam surat edarannya, Suhardi menekankan pentingnya pengembangan budaya membaca sebagai bagian dari pembangunan kecerdasan bangsa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Sulbar Mandarras, sebuah gerakan literasi berbasis daerah yang mendorong siswa untuk aktif membaca di luar materi pelajaran inti.
Meski demikian, tanpa panduan pelaksanaan yang jelas, penerapan kebijakan di sekolah-sekolah berpotensi terhambat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini