BENGKULU, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menemukan bukti suap yang diberikan tersangka Bebby Hussie, pengusaha batu bara, kepada Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan uang yang diberikan mencapai Rp 1 miliar.
“Tersangka Sunindyo Suryo Herdadi telah mengembalikan uang Rp 180 juta dari total Rp 1 miliar yang ia terima. Uang Rp 180 juta saat ini dititipkan kepada penyidik. Ada bukti aliran dana dari Bebby Hussie ke Sunindyo,” kata Danang dalam keterangan pers belum lama ini.
Menurut Danang, saat menjabat Kepala Inspektur Tambang ESDM, Sunindyo seharusnya melakukan pengawasan atas Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang tercantum dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun hal tersebut tidak dilakukan.
Baca juga: Terungkap, Kualitas 88.000 Metrik Ton Batu Bara Dimanipulasi, Kerugian Negara Rp 500 Miliar
“Inspektur tambang Bengkulu telah memanipulasi sejumlah data atau dokumen Jamrek sehingga RKAB disetujui. Perbuatan itu bertentangan dengan Tupoksinya,” ujarnya.
Akibatnya, jaminan reklamasi tidak ada sehingga area pertambangan yang telah digarap tidak direklamasi.
“Jadi tidak ada reklamasi, sudah menambang dibiarkan menganga. Harusnya selesai menggali atau menambang lubang ditutup atau reklamasi. Sudah menambang ya bukan pascatambang,” tegas Danang.
Ia menambahkan, akibat RKAB yang tidak benar, seluruh kegiatan penambangan, penjualan, hingga pembayaran royalti dianggap tidak sah dan merugikan negara.
“Karena RKAB tidak benar maka semua kegiatan menambang, penjualan, royalti juga dianggap tidak benar sehingga merugikan negara hingga Rp 500 miliar,” sebutnya.
Selain itu, penjualan batu bara yang dilakukan bekerja sama dengan beberapa perusahaan juga dinilai ikut menimbulkan kerugian negara.
Baca juga: Kejari Bandung Kembalikan Kerugian Negara Rp 3 M dari Kasus Pengadaan Caravan Covid-19
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan, yakni Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri; Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM), Edhie Santosa; Komisaris PT Tunas Bara Jaya (TBJ), Bebby Hussie; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussie; Direktur Utama PT TBJ, Julius Soh; Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman; Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman; Komisaris PT RSM, David Alexander; dan Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022-Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
Penyidikan dimulai dari dugaan pelanggaran oleh PT RSM dan PT TBJ yang berada di bawah kendali Bebby Hussie. Pelanggaran itu meliputi operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP), aktivitas di kawasan hutan, dan tidak melakukan reklamasi.
Kejati Bengkulu juga menemukan dugaan penjualan batu bara fiktif dengan manipulasi kualitas, serta telah menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.
Berdasarkan hasil audit kejaksaan, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara ilegal itu mencapai Rp 500 miliar. Sejumlah aset berupa rumah mewah, kendaraan, perhiasan, dan harta milik para tersangka disita untuk menutupi kerugian negara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini