SEMARANG, KOMPAS.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh pembelaan terdakwa kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/8/2025).
Jaksa menegaskan, KPK telah bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi di persidangan.
“KPK telah bekerja secara profesional dengan tugas-tugas yang didasarkan pada alat bukti dan persidangan kepada para saksi,” kata jaksa di persidangan.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Mbak Ita Ungkit Gagal Maju Pilkada Semarang karena Jadi Tersangka KPK
Bantahan jaksa mencakup empat pokok pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya, yakni soal representasi, iuran kebersamaan, komitmen fee, dan orang dekat para terdakwa.
Terkait pembelaan Alwin Basri yang mengklaim bukan representasi Mbak Ita, jaksa menyebut alasan itu tidak masuk akal.
“Seolah-olah mereka tak ada interaksi, padahal mereka suami istri. Patut untuk dikesampingkan,” ujarnya.
Pembelaan Mbak Ita yang menolak keterlibatan dalam iuran kebersamaan juga dimentahkan jaksa.
Menurut jaksa, ada bukti permintaan nominal Rp 300 juta dari Mbak Ita kepada Bapenda Kota Semarang.
Baca juga: Korupsi Eks Wali Kota Semarang, Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Mbak Ita, 8 Tahun untuk Sang Suami
Jaksa pun menolak pembelaan terkait komitmen fee proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Mereka menyebut Alwin Basri ikut mengatur dan menerima komitmen fee dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
“Terdakwa dua mengupayakan agar Martono mendapatkan pekerjaan,” kata jaksa.
Bantahan juga disampaikan atas klaim penasihat hukum yang menyebut Kapendi bukan orang dekat para terdakwa.
Jaksa menegaskan Kapendi adalah tim sukses Mbak Ita saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Semarang, yang dibentuk oleh tim relawan Realita.
Sidang replik ini menjadi kelanjutan proses hukum dugaan korupsi yang menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri terkait pengelolaan proyek dan pungutan di lingkungan Pemkot Semarang.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini