NUNUKAN, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan kredit fiktif di Bank Kaltimtara terus bergulir.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Utara telah memeriksa 30 saksi terkait kasus kredit senilai Rp 275,2 miliar dengan jaminan surat perintah kerja (SPK) fiktif.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengatakan saksi yang diperiksa terdiri dari pimpinan kantor wilayah hingga analis kredit.
“Kita sudah periksa 30 orang saksi, mulai Pimpinan Kantor Wilayah, Pimpinan Kantor Cabang yang menjabat sesuai tempus, sampai para officer selaku analis kredit,” ujar Dadan melalui pesan tertulis, Sabtu (16/8/2025).
Baca juga: Bank Kaltimtara Serempak Digeledah, Terkait SPK Fiktif Rp 275 Miliar?
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan modus operandi yang digunakan debitur.
Perusahaan yang terafiliasi dengan Indi Daya Grup diketahui mengajukan 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) ke Bank Kaltimtara.
“Uang kredit diambil dengan jaminan SPK fiktif, sehingga terjadi indikasi kerugian keuangan negara,” jelas Dadan.
Nilai total kredit yang dicairkan dengan modus ini mencapai Rp 275,2 miliar.
Baca juga: Eks Kepala Cabang Bank Papua Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 5,75 Miliar
Pada Jumat (15/8/2025) keamrin, polisi juga menggeledah tiga kantor Bank Kaltimtara, masing-masing di Kantor Wilayah Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.
Penggeledahan berlangsung selama tujuh jam sejak pukul 14.00 hingga 21.00 Wita.
Meski sudah memeriksa puluhan saksi dan menggeledah kantor bank, polisi belum menetapkan tersangka.
“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Penyidikan masih berjalan,” kata Dadan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini