NUNUKAN, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Utara melakukan penggeledahan serentak di beberapa gedung Bank Kaltimtara pada Jumat (15/8/2025).
Penggeledahan ini dilakukan di tiga lokasi, yaitu Kantor Wilayah Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.
Di Nunukan, penggeledahan difokuskan di lantai dua gedung Kantor Cabang.
Baca juga: 9.018 Warga Binaan di Kaltimtara Terima Remisi Khusus Hari Raya
Sejumlah petugas polisi yang mengenakan rompi bertuliskan Direskrimsus Polda Kaltara terlihat hilir mudik memeriksa dokumen serta menanyai pegawai bank.
"Telah dilakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan Jumat (15/8/2025) pukul 14.00 hingga 21.00 Wita," ujar ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombespol Dadan Wahyudi, melalui pesan tertulis.
Hingga saat ini, belum ada keterangan mendetail mengenai kronologis kasus yang menjadi dasar penggeledahan tersebut.
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Dispora dan BPKAD Maluku Tenggara, 120 Dokumen Disita
Dadan menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) serta pengadaan barang/jasa/proyek yang diduga menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
"Total nilai dari 47 fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 275,2 miliar," kata Dadan.
Saat ini, belum ada kesimpulan yang dihasilkan dari kasus yang tengah menjadi perhatian masyarakat ini.
Penggeledahan ini menandai langkah awal dalam penyelidikan yang lebih mendalam terhadap dugaan praktik korupsi di lembaga keuangan tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini