KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU.
HU menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao senilai Rp 7 miliar oleh PT Pagilaran pada tahun 2019.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, penahanan dilakukan pada Rabu (tanggal sesuai konteks), setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan HU yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
"PT Pagilaran mengajukan pencairan atas pengadaan kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan telah menyetujui dan memproses pembayaran tersebut," katanya di Semarang.
Baca juga: Respons UGM Usai Pejabatnya jadi Tersangka Korupsi Rp 7,4 Miliar
Kejaksaan menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari kerja sama antara UGM Yogyakarta melalui unit Pengembangan Usaha dan Inkubasi dengan PT Pagilaran untuk membentuk proyek Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI).
PT Pagilaran merupakan anak perusahaan milik UGM yang mengelola pabrik dan perkebunan teh di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Dalam proyek tersebut, PT Pagilaran mengajukan pencairan dana pengadaan biji kakao, namun menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta.
"Biji kakao yang dibeli tersebut ternyata tidak pernah dikirim ke CTLI UGM," tambah Lukas.
Tersangka Ditahan di Rutan Semarang
Untuk kepentingan penyidikan, HU ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, kejaksaan juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini