BARABAI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HA di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), nekat mengoplos beras kualitas biasa menggunakan karung bekas berlogo Bulog untuk mengelabui pembeli.
Aksi ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah penggilingan padi dan menemukan 1 ton beras oplosan yang siap dipasarkan.
Baca juga: Beli Beras dan Rokok Pakai Uang Mainan, Pasutri di Pontianak Ditangkap Warga
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalsel, Kombes Polisi Adam Erwindi mengatakan, berdasarkan pengakuan HA, beras yang telah dioplos menggunakan karung berlogo Bulog rencananya akan dipasarkan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Berdasarkan keterangan pelaku HA, beras oplosan tersebut akan dikirim ke Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kaltim sesuai dengan pesanan pihak tertentu," ujar Adam kepada wartawan di Mapolda Kalsel, Rabu (20/8/2025).
Untuk mengelabui konsumen, pelaku HA mengumpulkan karung bekas berlogo Bulog yang didapatkannya dari pedagang beras di pasar.
Setelah itu, karung berlogo Bulog tersebut diisi dengan beras kualitas biasa yang tidak sesuai standar Bulog.
Hal itu dilakukan oleh HA karena tergiur keuntungan penjualan.
"Pelaku HA menjual dengan harga jual berkisar antara Rp 12.500 - Rp 12.800 perkilogram sehingga pelaku memperoleh keuntungan," ungkap Adam.
Kasus pengoplosan beras ini akhirnya terungkap setelah petugas Polres HST menduga adanya aktifitas mencurigakan dari penggilingan padi tempat pelaku bekerja.
Benar saja, saat digerebek, aksi HA akhirnya terbongkar.
"Di lokasi kami mengamankan 200 karung beras dengan berat total 1.000 kilogram," pungkas Adam.
Baca juga: Polisi Gerebek Penggilingan Padi di Kalsel, 1 Ton Beras Oplosan Berlogo Bulog Disita
Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan dari Polres HST dan Polda Kalsel menggerebek gudang penggilingan padi di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, HST, Selasa (19/8/2025) karena dicurigai dijadikan tempat mengoplos beras.
Saat digerebek, petugas menangkap pelaku HA dan juga menyita barang bukti 1 ton beras yang sudah siap dipasarkan.
Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dengan ancaman di atas 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini