NUNUKAN, KOMPAS.com – Sepasang warga negara (WN) Spanyol dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara, setelah tanpa sengaja masuk ke wilayah Indonesia melalui Pulau Sebatik.
Kedua turis tersebut masing-masing berinisial MBIB (52) dan ECR (44).
Mereka dinyatakan melanggar aturan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Atas pelanggaran tersebut, petugas Imigrasi Nunukan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dari wilayah Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, melalui pesan tertulis, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Datang ke Jogja Pakai Visa Liburan tapi Jadi Pembicara Seminar Bisnis, WN Swiss Dideportasi
Kedua WN Spanyol diamankan TNI AL pada Kamis (14/8/2025) di Pulau Sebatik.
Mereka menumpang speed boat 85 PK berwarna hijau-merah dari Malaysia.
Kedua turis itu berniat mengunjungi rumah dua negara di Aji Kuning Sebatik dan menikmati makan siang di perbatasan RI-Malaysia.
Namun, rencana itu terkendala air laut surut sehingga speed boat menyisir pinggir pantai menuju Pos Polis Malaysia (PGA).
Dalam perjalanan, mereka melihat Pos TNI AL Sei Pancang dan meminta motoris mendekat.
Kedua turis ingin bertanya prosedur masuk Pulau Sebatik. Namun, mereka baru sadar bahwa pos tersebut berada di wilayah Indonesia.
Baca juga: Masih Banyak Warga Indonesia Gunakan Jalur Tikus ke Timor Leste, 11 Orang Dideportasi
Karena masuk tanpa prosedur resmi, keduanya diamankan dan diserahkan ke Imigrasi Nunukan untuk proses deportasi.
Adrian mengatakan, deportasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-1222.GR.03.09 dan WIM.18.IMI.4-1226.GR.03.09 Tahun 2025, serta Surat Perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.03.08-1236 tentang pengawasan keberangkatan deportasi.
"Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Nunukan, mendampingi hingga ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, demi memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan hak-hak dasar yang bersangkutan tetap dihormati," jelasnya.
Adrian menegaskan, deportasi ini merupakan komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian.
"Deportasi ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan yang berlaku,” kata dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini