PURWOKERTO, KOMPAS.com - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, telah menyelesaikan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan salah satu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Tim pemeriksa telah mengirimkan rekomendasi penjatuhan sanksi akademik dan non-akademik kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
"Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kasus ini. Tim pemeriksa telah merekomendasikan penjatuhan sanksi atau hukuman disiplin. Ada sanksi akademik dan non-akademik. Secara perinci, kami tidak bisa memberikan informasi, karena sudah menjadi ranah dari Kemdiktisaintek," ujar Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum/Kepegawaian Unsoed, Kuat Puji Prayitno, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Demo Lagi, Mahasiswa Unsoed Tuntut Guru Besar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diproses Hukum
Kuat menjelaskan bahwa Tim Pemeriksa mulai bekerja setelah dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 4053/UN23/KP.06.07/2025.
Tim tersebut telah merampungkan tugasnya dengan menyampaikan rekomendasi sanksi.
Proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan prinsip profesionalisme, objektivitas, serta perlindungan terhadap korban.
"Tim Pemeriksa sudah bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, obyektif, dan menjunjung tinggi etika akademik. Kami memeriksa terlapor, saksi-saksi, termasuk mendalami keterangan ahli dan psikolog, serta dokumen pendukung lainnya," tambah Kuat.
Dalam proses ini, pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan bersama Ketua Tim PPKS Unsoed dengan mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dari pemeriksaan dan pendalaman inilah, akhirnya Tim Pemeriksa bisa mengambil kesimpulan dan merekomendasikan sanksinya. Langkah ini diambil bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai upaya menjaga integritas akademik dan melindungi mahasiswa," tegas Kuat.
Baca juga: Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Unsoed, Korban Mendapatkan Pendampingan
Selain sanksi terhadap dosen yang bersangkutan, tim juga memberikan sejumlah rekomendasi tambahan, termasuk penguatan kebijakan pencegahan kekerasan seksual.
"Tim juga memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk melakukan pendampingan kepada pelapor agar keberhasilan akademiknya tetap terjamin, serta usulan keringanan UKT," ujar Kuat.
Kuat menambahkan bahwa pihak universitas berkomitmen untuk memperkuat sistem pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
"Unsoed tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran etika dan disiplin. Kami ingin memastikan kampus tetap menjadi ruang aman dan kondusif bagi seluruh civitas akademika," kata Kuat.
Tim Pemeriksa terdiri dari tujuh anggota yang berasal dari Rektorat Unsoed, Dekanat FISIP, Senat Universitas, dan pejabat lain di lingkungan Unsoed.
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dosen tersebut telah memicu gelombang protes dari mahasiswa dan sejumlah kelompok sipil di Purwokerto.
Baca juga: Mahasiswa Tuntut Guru Besar Terduga Pelaku Pelecehan Diproses Hukum, Ini Kata Unsoed
Aksi protes pertama kali dilakukan oleh beberapa mahasiswa di depan rektorat pada Rabu (23/7/2025).
Selanjutnya, aksi serupa juga digelar oleh kelompok Bhinneka Ceria bersama mahasiswa dan aktivis isu gender di depan kampus pada Jumat (25/7/2025) sore.
Mahasiswa FISIP juga melakukan aksi protes sebanyak dua kali, pada Senin (28/7/2025) dan Jumat (22/8/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini