LABUAN BAJO, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Tersangka tersebut adalah kapten kapal berinisial HK (34) dan kepala kamar mesin berinisial SF (25).
Keduanya diduga terlibat aktif dalam pengisian dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.
"Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu kapten kapal (HK, 34) dan (SF, 25) kepala kamar mesin (KKM)."
"Keduanya terbukti mengetahui sekaligus terlibat aktif dalam pengisian dan penjualan BBM bersubsidi tersebut," ungkap Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans R Irawan, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu siang.
Baca juga: BBM Bersubsidi Dijual ke Tambang Ilegal di Kalbar, 455 Liter Solar Disita
Penyelidikan dimulai dari laporan mengenai transaksi ilegal BBM di perairan Labuan Bajo.
Tim Ditreskrimsus Polda NTT kemudian mengarahkan penyelidikan pada kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) Sisar Matiti yang dicurigai mengangkut solar bersubsidi.
Pada 2 Agustus 2025, tim melakukan penindakan dan mengamankan kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan BBM jenis biosolar sebanyak 180.000 liter di dalam kapal, sementara seharusnya terdapat 220.000 liter.
Hal ini menunjukkan bahwa sekitar 40.000 liter telah dijual secara ilegal antara Maret hingga Juni 2025.
“Dari hasil penjualan tersebut, diperkirakan nilai keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp 1,8 miliar. BBM ini dijual dengan harga antara Rp 16.000 hingga Rp 18.000 per liter kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo,” ungkap Hans.
Selain menyita ribuan liter biosolar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal SPOB, dokumen kapal, serta sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk transaksi aliran dana hasil penjualan BBM ilegal.
Baca juga: Timbun BBM Bersubsidi, Pria di Jembrana Bali Ditangkap
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi dan uji laboratorium, dipastikan bahwa BBM yang diamankan adalah jenis biosolar bersubsidi. Modus yang digunakan adalah menjual BBM kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo sebanyak 21 kali transaksi,” terangnya.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudi Darmoko menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri menjaga ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi serta melindungi perekonomian masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Polda NTT berkomitmen menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba menyalahgunakannya," tegasnya.