JAYAPURA, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua menyiagakan sebanyak 6.388 personel untuk mengantisipasi potensi konflik menjelang pembacaan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua.
MK telah mengumumkan bahwa putusan sela ini dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, (10/9/2025).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Cahyo Sukarnito menjelaskan, pengamanan difokuskan pada titik-titik strategis di 9 kabupaten/kota yang dianggap rawan terjadi potensi gangguan keamanan.
Baca juga: Warga Temukan Ratusan Amunisi dan 9 Tabung Gas Air Softgun di Jayapura, Polisi Olah TKP
"Kami menyiagakan ribuan personel untuk mengantisipasi potensi konflik antar-pendukung pasangan calon. Pengamanan ini tersebar di 9 kabupaten/kota di Papua," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (6/9/2025).
Cahyo menambahkan, kondisi keamanan di wilayah tersebut saat ini relatif kondusif.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar, terutama di media sosial," ucapnya.
Putusan MK ini merupakan tahap penting dalam sengketa Pilgub Papua.
Putusan dismissal MK akan menentukan apakah permohonan sengketa tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca juga: Tepati Janji, Gubernur Meki Berikan Laptop kepada 40 Pelajar Paskibraka Papua Tengah
Pilgub Papua kali ini diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) dan Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO).
Diberitakan sebelumnya, paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) resmi melakukan gugatan terhadap hasil PSU Pilkada Papua melalui kuasa hukumnya, Anthon Raharusun, pada Jumat (22/8/2025).
Tim kuasa hukum BTM-CK menggugat hasil PSU Pilkada Papua yang diduga penuh dengan kecurangan, terkait hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua di 8 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua.
Sidang telah dilakukan oleh MK, mulai dari pemeriksaan pendahuluan dengan mendengar pembacaan dakwaan dari Pemohon dan dilanjutkan juga tanggapan dari Termohon, yakni KPU Papua, Pihak Terkait paslon nomor urut 2, Mathius Derek Fakiri dan Aryoko Rumaropen (MARI-YO), serta Bawaslu Papua.
Selain itu, untuk hasil penetapan KPU Provinsi Papua sendiri telah dilakukan, di mana KPU menetapkan Paslon BTM-CK memperoleh 255.683 suara sah atau 49,6 persen dan paslon MARI-YO memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini