Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Judi Online Jadi Pemicu Perceraian Tertinggi di Malang

Kompas.com - 07/09/2025, 14:01 WIB
Nugraha Perdana,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

 

MALANG, KOMPAS.com – Fenomena kontradiktif terjadi dalam dinamika perceraian di Kota Malang, Jawa Timur sepanjang tahun 2025.

Di satu sisi, jumlah perkara perceraian mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Namun di sisi lain, muncul tren baru yang mengkhawatirkan, yakni lonjakan kasus perceraian akibat judi online (judol).

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Malang, hingga Agustus 2025, tercatat 1.287 perkara perceraian telah ditangani.

Jika tren ini berlanjut hingga akhir tahun, maka jumlahnya diperkirakan lebih rendah dari tahun 2024, yang mencatat 1.706 perkara.

Baca juga: Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor Bertambah, 3 Orang Meninggal

Meski menurun secara jumlah, Ketua PA Kelas IA Malang, Nurul Maulida, menyoroti pergeseran penyebab utama perceraian, dengan judi online sebagai faktor pemicu yang meningkat tajam.

“Peningkatan kasus perceraian akibat judi online tahun ini sangat mengkhawatirkan. Kenaikannya lebih dari 100 persen. Jika sepanjang tahun 2024 kami hanya menangani 7 perkara, maka dalam 8 bulan pertama di 2025 ini sudah ada 16 perkara,” ungkap Nurul Maulida, Minggu (7/9/2025).

Dampak Judi Online Sangat Merusak Kehidupan Keluarga

Nurul menjelaskan bahwa judi online bersifat destruktif dan berlapis.

Tidak hanya merusak ekonomi rumah tangga, praktik ini juga menimbulkan tekanan psikologis, konflik berkepanjangan, bahkan mengikis kepercayaan antar pasangan.

“Faktor ekonomi memang masih menjadi penyebab utama, tetapi judi online sering kali menjadi akar dari masalah ekonomi itu sendiri. Karena itu, ketahanan keluarga perlu diperkuat agar tidak mudah goyah oleh pengaruh-pengaruh destruktif seperti ini,” jelasnya.

Mayoritas gugatan perceraian yang berkaitan dengan judol diajukan oleh pihak istri, yang kerap menjadi korban langsung dari dampak buruk tersebut.

PA Malang merinci tiga penyebab utama perceraian:

  • Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus: 567 perkara
  • Masalah ekonomi: 512 perkara
  • Meninggalkan salah satu pihak: 58 perkara

Faktor lain seperti perselingkuhan, KDRT, dan judi online turut menyumbang angka yang tidak sedikit.

Menariknya, cerai gugat (oleh istri) mendominasi dengan 1.291 perkara, jauh melampaui cerai talak (oleh suami) yang hanya 430 perkara.

Ini menunjukkan bahwa perempuan lebih aktif mengambil langkah hukum untuk mengakhiri pernikahan yang dinilai tidak sehat atau membahayakan.

Selain kasus perceraian, PA Malang mencatat peningkatan perkara lain, seperti sidang isbat nikah dan perkara kewarisan.

“Saat kasus perceraian menurun, perkara lain justru meningkat. Awal tahun ini kami menggelar sidang isbat nikah untuk 84 pasangan, dan perkara kewarisan juga cukup banyak. Jadi ada pergeseran jenis perkara yang masuk ke pengadilan,” tutur Nurul.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Kadisdik: 163 Sekolah di Sumenep Dapat Bantuan Chromebook di Era Nadiem Makarim
Kadisdik: 163 Sekolah di Sumenep Dapat Bantuan Chromebook di Era Nadiem Makarim
Regional
Pemkot Solo Rogoh Rp 1,8 M untuk Revitalisasi Kolam Peninggalan Pakubuwono X
Pemkot Solo Rogoh Rp 1,8 M untuk Revitalisasi Kolam Peninggalan Pakubuwono X
Regional
Sempat Batal Imbas Demo Ricuh, Magelang Ethno Carnival 2025 Rilis Jadwal Baru
Sempat Batal Imbas Demo Ricuh, Magelang Ethno Carnival 2025 Rilis Jadwal Baru
Regional
Jalan Rusak, Warga di Majene Terpaksa Tandu Jenazah Sejauh 7 Kilometer
Jalan Rusak, Warga di Majene Terpaksa Tandu Jenazah Sejauh 7 Kilometer
Regional
Tabrak Motor di Lampu Merah, Mobil Freed Terbalik di Jalan Slamet Riyadi Solo
Tabrak Motor di Lampu Merah, Mobil Freed Terbalik di Jalan Slamet Riyadi Solo
Regional
ASN Pensiun Kerap Alami Masalah Finansial, Pemprov Kalteng Beri Pembekalan
ASN Pensiun Kerap Alami Masalah Finansial, Pemprov Kalteng Beri Pembekalan
Regional
Setahun Terbengkalai, Lahan Bekas Pasar Ngawen Blora Akan Dibangun Ulang, Anggaran Rp 38,2 Miliar
Setahun Terbengkalai, Lahan Bekas Pasar Ngawen Blora Akan Dibangun Ulang, Anggaran Rp 38,2 Miliar
Regional
Mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia
Mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia
Regional
Jadi Tersangka Penggelapan Tanah, Anggota DPRD Kebumen Ajukan Penangguhan Penahanan
Jadi Tersangka Penggelapan Tanah, Anggota DPRD Kebumen Ajukan Penangguhan Penahanan
Regional
2 Mobil Barang Bukti Kasus Rp 10 Miliar Bank Jateng Diamankan di Polresta Solo
2 Mobil Barang Bukti Kasus Rp 10 Miliar Bank Jateng Diamankan di Polresta Solo
Regional
Polisi di Palangka Raya Dipecat karena Narkoba, Kapolres: Ini Sangat Berat Dilakukan
Polisi di Palangka Raya Dipecat karena Narkoba, Kapolres: Ini Sangat Berat Dilakukan
Regional
Kronologi Rombongan Atlet Karate Jadi Korban Bus ALS Terbalik di Tol Padang-Sicincin
Kronologi Rombongan Atlet Karate Jadi Korban Bus ALS Terbalik di Tol Padang-Sicincin
Regional
Wali Kota Solo Minta Menu MBG Disesuaikan Usia Siswa, Prioritaskan Gizi
Wali Kota Solo Minta Menu MBG Disesuaikan Usia Siswa, Prioritaskan Gizi
Regional
Selain Kebumen, PAC Banyumas Juga Jagokan Pinka Jadi Ketua PDIP Jateng
Selain Kebumen, PAC Banyumas Juga Jagokan Pinka Jadi Ketua PDIP Jateng
Regional
Gunung Marapi Meletus Lontarkan Abu 1 Kilometer, Warga Diimbau Waspada
Gunung Marapi Meletus Lontarkan Abu 1 Kilometer, Warga Diimbau Waspada
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau