LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, segera mengembalikan uang warga yang sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang naik 248 persen terhitung 1 Januari 2025.
Warga yang sudah telanjur membayar diminta proaktif untuk proses pengembalian uang tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris, dihubungi Minggu (7/9/2025), menyebutkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe siap menerima permohonan pengembalian uang pajak dari warga.
"Bagi warga yang sudah membayar PBB-P2 2025 yang ada kenaikan itu, kelebihannya silakan membuat permohonan pengembalian uang ke BPKAD Lhokseumawe," terangnya.
Baca juga: Detik-detik Bangunan Majelis Taklim di Bogor Ambruk, Euis: Lagi pada Zikir
Setelah ada permohonan dari warga, sambung A Haris, akan diproses dan diverifikasi, lalu dibuat surat keputusan untuk pengembalian uang tersebut.
"Karena uang keluar dari kas daerah untuk pengembalian ke warga yang bayar pajak harus lewat mekanisme keuangan yang benar. Saya minta warga proaktif meminta pengembalian ini," terangnya.
Sedangkan bagi warga yang belum membayar PBB-P2, sambung A Haris, berlaku tarif 2024, artinya tidak ada kenaikan.
Di sisi lain, proses revisi qanun atau peraturan daerah tentang kenaikan pajak itu sedang diproses di DPRD Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya diberitakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terjadi kenaikan 248 persen lebih.
Hal itu menyusul pemberlakuan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe serta Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.
Dampaknya, warga terkejut karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah daerah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini