SAMPANG, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Sampang mengamankan dua orang pelaku yang diduga hendak mengedarkan narkoba.
Keduanya ditangkap di tepi jalan Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial IM (34) dan SF (22), merupakan warga Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan dan berprofesi sebagai nelayan.
Baca juga: Polisi Tembak Bandar Sabu Pembacok Anggota Ditresnarkoba di Bangkalan
"Petugas telah mengamankan dua warga Bangkalan di Sampang. Keduanya berboncengan," ucapnya, Minggu (7/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang berisi dua klip sabu yang dibalut dengan tisu.
Dua klip sabu tersebut diduga akan dikirim kepada salah satu pelanggan pelaku.
"Berat masing-masing kurang lebih 8,92 gram dan 0,87 gram. Totalnya 9,79 gram beserta pembungkusnya," ujar Eko Puji.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sokobanah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kepala Dusun di Bangkalan Ditangkap Saat Jual Sabu Keliling
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya juga positif mengkonsumsi narkoba.
"Ya betul, hasil tes urine dua pelaku positif mengkonsumsi narkoba," pungkasnya.
Kini, kedua pelaku harus mendekam di penjara dan terancam dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini