MALANG, KOMPAS.com - Keributan antara seorang pengemudi ojek online (ojol) dan juru parkir (jukir) di salah satu kedai kopi di Jalan Sigura-gura, Kota Malang, Jawa Timur, baru-baru ini menjadi viral di media sosial.
Insiden yang terjadi pada Rabu (27/8/2025) dini hari itu diduga dipicu permintaan uang parkir kepada pengemudi ojol yang mengeklaim tidak memarkirkan kendaraannya di area kedai tersebut.
Berdasarkan unggahan salah satu akun Facebook, pengemudi ojol berinisial Y menceritakan kronologi kejadian.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Y hendak mengambil pesanan di Kopi Studio.
Baca juga: Diduga Salah Paham, Food Vlogger di Surabaya Dianiaya Jukir
Ia menegaskan bahwa ia memarkirkan motornya di area Alfamidi dan berjalan kaki menuju kedai kopi.
"Saya parkir di Alfamidi, jalan kaki ke Kopi Studio. Pas selesai, malah ditarik parkir padahal motor tidak saya taruh di lahannya Kopi Studio," ungkap Y dalam keterangannya di salah satu akun Facebook.
Situasi memanas ketika jukir bersikeras bahwa setiap pengemudi ojol yang mengambil pesanan di lokasi itu wajib membayar parkir, dengan alasan bahwa aturan tersebut sudah lama berlaku.
Perdebatan pun tak terhindarkan.
"Teman juru parkir itu hampir memukul saya pakai kotak besi tempat uang parkir," tambah Y.
Lebih lanjut, Y menemukan kejanggalan saat meminta bukti karcis resmi.
Karcis yang diberikan ternyata sudah kedaluwarsa sejak tahun 2023, yang memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar.
Baca juga: Viral Tarif Parkir di Medan Dimanipulasi Jukir, dari Rp 5.000 Jadi Rp 15.000
Menanggapi insiden yang viral ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
"Ini masih kita klarifikasi seperti apa kejadiannya. Kita sedang meminta klarifikasi koordinator jukir, satgas ojol, dan pengemudi yang bersangkutan untuk mengetahui kebenarannya," kata Widjaja pada Minggu (7/9/2025).
Meskipun identitas kedua belah pihak telah diketahui, Widjaja masih menunggu laporan resmi dari bawahannya dan belum dapat memastikan apakah kronologi yang beredar di media sosial sepenuhnya akurat.
Menurutnya, aturan parkir berlaku untuk semua pengguna, baik masyarakat umum maupun ojol.