BANYUMAS, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap seorang karyawan toko pakaian di wilayah Purwokerto Barat yang diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan.
Perempuan berinisial DDM (29), warga Purwokerto Barat, ditangkap pada Jumat (12/9/2025), setelah menerima laporan pemilik toko, Hasna (29), yang mengungkap adanya kejanggalan dalam catatan transaksi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tersangka tidak mencatat sebagian transaksi penjualan ke dalam aplikasi kasir sejak Agustus 2022 hingga Februari 2025.
"Pemilik toko curiga setelah menemukan perbedaan laporan keuangan. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, uangnya dipakai untuk keperluan pribadi," kata Andryansyah, Jumat (19/9/2025).
Audit internal yang dilakukan pemilik toko menemukan selisih antara stok barang dan catatan penjualan.
Baca juga: DPRD Blora Soroti Keterlibatan TNI dalam Program MBG: Tugasnya Perang, Ini Ngurusi Makanan
Awalnya, kerugian diperkirakan Rp 150 juta, namun setelah ditelusuri melalui mutasi rekening dan stok opname, nilainya membengkak hingga lebih dari Rp 480 juta.
Perbuatan itu, kata Andryansyah, juga diperkuat dengan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku mengambil uang dari laci kasir, lalu dimasukkan ke dalam tas maupun saku celana.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mutasi rekening, tas, dompet, dan beberapa potong pakaian yang terkait dengan transaksi hasil penjualan.
"DDM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP," tambah Andryansyah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang