SERANG, KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan permohonan keadilan dari seorang perempuan berusia 18 tahun, korban pemerkosaan asal Kabupaten Serang, Banten, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, korban mengungkapkan bahwa laporan pemerkosaan yang dibuatnya pada Mei 2025 diduga dihentikan oleh penyidik Polresta Serang Kota.
Informasi mengenai penghentian penyidikan tersebut diterima korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B.338VII.Res.1.24.2025 yang tertanggal 30 Juli 2025.
Baca juga: 5 Fakta Pemerkosaan dan Pembunuhan Remaja Padang Lawas di Pasaman
"Terkait laporan yang saya buat, yang menyimpulkan bahwa tidak memenuhi atau bukanlah perbuatan tindak pidana," ujar korban dalam video yang viral, Sabtu (20/9/2025).
Korban merasa semakin terpuruk dengan informasi tersebut karena tidak mendapatkan keadilan yang diharapkannya.
"Saya merasa semakin lemah sebagai korban akan ketidakadilan yang saya alami," tambahnya.
Dalam video berdurasi 2 menit 23 detik itu, ia menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk membuka aib siapapun, tetapi untuk meminta perhatian dan dukungan masyarakat agar kasusnya tidak dianggap sepele.
Baca juga: Pelaku Pemerkosaan 2 Gadis di Bima Ditangkap, Korban Dicekoki Miras dan Sabu
"Korban kekerasan seksual berhak dilindungi, didengar, dan mendapatkan keadilan. Saya ingin menyampaikan pesan, jangan pernah takut untuk bersuara, karena diam akan membuat pelaku semakin berani," tegasnya.
Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum agar kasus kekerasan seksual yang dialaminya ditangani dengan serius, transparan, dan berpihak pada korban. "Terima kasih untuk semua pihak yang sudah mendukung. Semoga tidak ada lagi korban yang harus melalui jalan sulit seperti saya," tutupnya.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada 27 April 2025, ketika korban diajak oleh tetangganya, FA (25), untuk pergi ke Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.
"Awalnya, saya diajak untuk pergi makan bersama. Tapi ternyata, saya dibawa ke tempat yang tidak saya inginkan (hotel)," ungkap korban.
Di hotel itulah pemerkosaan terjadi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan harus dirujuk ke RS Polda Banten.
Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Serang Kota pada 20 Mei 2025 dengan harapan kasusnya ditindaklanjuti.
"Awalnya saya ditangani baik, tapi setelah ada komunikasi dengan Polresta Serang, penanganannya melemah," keluhnya.
Baca juga: DPO Kasus Pemerkosaan Ditembak Polisi Saat Hendak Rampas Senpi
Korban juga dipertemukan dengan pelaku saat pemeriksaan, yang membuatnya merasa tertekan dan trauma.