PEKANBARU, KOMPAS.com - Aparat kepolisian mengungkap kasus tambang galian C ilegal alias tak berizin di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Dari kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku bernama Syamsir dan Fernando Arianto, yang berperan sebagai pekerja.
"Kedua pelaku kami tangkap sedang melakukan operasi galian C tanpa izin," kata Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/9/2025).
Di lokasi, petugas menyita 1 unit alat berat eskavator, buku catatan kendaraan masuk, dan uang tunai Rp 6.645.000.
Baca juga: Warga Sokorini Magelang Geruduk Kantor Desa, Tolak Tambang Galian C di Sungai Pabelan
Gian menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang galian C ilegal di Jalan Karet, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kamis (18/9/2025).
Aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi merusak lingkungan.
Gian bersama anggotanya turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Sesampainya di sana, kami melihat mobil truk keluar masuk di Jalan Karet dengan membawa muatan berupa tanah timbun," kata Gian.
Petugas melihat dua orang pekerja alat berat dan langsung diamankan.
Baca juga: Viral! Ada TPA Ilegal di Bekas Galian C Brown Canyon, Warga Mengeluh
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin yang sah.
Kedua pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," sebut Gian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang