Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITB Akan Perkuat Literasi dan Etika Berkomunikasi Mahasiswa

Kompas.com - 12/05/2025, 12:32 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Institut Teknologi Bandung (ITB) akan memperkuat pemahamanan literasi dan etika berkomunikasi kepada mahasiswa pasca-kasus penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa Desain berinisial SSS.

Adapun literasi yang akan ditingkatkan sebagai bagian upaya edukatif adalah literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media.

"ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media, termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen," kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung, Nurlaela Arief dalam keterangan resminnya.

Nurlaela berharap penguatan literasi bisa memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital. ITB juga mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa penangkapan SSS sebagai refleksi bersama.

"Bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain," ujar Nurlaela.

Baca juga: Babak Baru Kasus Mahasiswi ITB, Minta Maaf dan Penahanan Ditangguhkan

ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, tetapi tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab.

"ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan.
mperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital," kata Nurlaela.

Sebelumnya, SSS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas perbuatannya yakni membuat dan mengunggah meme yang menggambarkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto berciuman.

Atas perbuatan itu, SSS disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nurlaela mengatakan, pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB pada Jumat (9/5/2025) dan menyatakan permintaan maaf.

Kasus penangkapan SSS juga kemudian menuai berbagai tanggapan termasuk kritik oleh sejumlah lembaga yaitu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Amnesty International Indonesia.

Kemudian, Polri telah menangguhkan penahanan mahasiswi ITB pengunggah meme Jokowi-Prabowo di media sosial karena sejumlah pertimbangan.

“Hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Minggu (11/5/2025).

Baca juga: Penahanan Mahasiswi FSRD Ditangguhkan, ITB Lanjutkan Pembinaan

Pertimbangan pertama, penangguhan penahanan diberikan polisi kepada mahasiswi bernama inisial SSS itu karena penasihan hukum dan orang tua SSS telah mengajukan permohonan sebelumnya.

“Juga berdasarkan atas iktikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” kata Trunoyudo.

Mahasiswi SSS telah memohon maaf kepada Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi, serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutur Trunoyudo.

Pertimbangan selanjutnya, polri mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta memberi kesempatan SSS untuk menempuh pendidikannya.

“Penangguhan penahanan ini diberikan, tentu didasarkan pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau