Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terbitkan Edaran Siswa Boleh Sampaikan Aspirasi, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 04/09/2025, 07:06 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbolehkan siswa untuk menyampaikan aspirasinya.

Namun, dalam penyampaiannya tetap perlu ada kolaborasi antara pemerintah, sekolah, guru, dan orangtua untuk mendapmpingi, mewadahi, dan melindungi para siswa dalam memberikan aspirasi.

Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggungjawab dalam Penyampaian Pendapat.

"Peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah masih berada dalam proses tumbuh kembang, sehingga membutuhkan bimbingan dan pengawasan serta upaya untuk menjaga keamanan dalam penyampaian pendapat sesuai peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai karakter," demikian yang tertulis dalam Surat Edaran tersebut, dikutip Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Pemprov DKI Akan Cabut KJP dan KJMU Pelajar yang Demo dengan Anarkis

Kebijakan siswa yang menyampaikan aspirasinya

Dalam edaran itu ditujukan untuk Kepala Dinas Provinsi serta Kabupaten atau Kota. Berikut imbauan lengkap pada Dinas Pendidikan terkait penyampaian aspirasi siswa sesuai Surat Edaran:

1. Mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi peserta didik melalui kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan yang diperlukan di wilayah masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman dan terlindungi, sehingga tumbuh sebagai warga negara yang kritis peduli, demokratis, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Menginstruksikan kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada peserta didik agar dalam menyalurkan pendapat dilaksanakan secara aman, santun, bertanggung jawab, serta terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

3. Mendorong pendidik pada satuan pendidikan dalam proses pembelajaran agar membimbing peserta didik menyampaikan pendapat dengan menanamkan nilai-nilai positif, seperti sikap ramah, santun, menghargai perbedaan, dan mengedepankan etika dalam berkomunikasi, sehingga tumbuh budaya dialog yang sehat

4. Memfasilitasi satuan pendidikan dalam menyediakan ruang dialog yang aman dan konstruktif seperti forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakulikuler, atau kegiatan sekolah lainnya sebagai wadah penyaluran pendapat peserta didik, dan

Baca juga: Anak Bertanya soal Demo? Begini Cara Menjawab dengan Bijak

5. Mengimbau orangtua/wali peserta didik agar berperan aktif dalam mendampingi anak agar memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau