Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojol dan Kurir di Malaysia Dilindungi, PM Anwar Ibrahim: Hadiah untuk Pemuda

Kompas.com - 01/09/2025, 15:50 WIB
Inas Rifqia Lainufar

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim, menyebut pengesahan Undang-Undang (UU) Pekerja Gig 2025 sebagai “kemenangan” bagi lebih dari satu juta pekerja ojol dan kurir paket.

Ia bahkan menilainya sebagai “hadiah” untuk anak muda yang menjadi tulang punggung ekonomi digital negeri jiran itu.

“Alhamdulillah, ini adalah kemenangan untuk para pekerja gig. Selaras dengan semangat Merdeka, kita bebaskan mereka dari tekanan, kita dengar suara mereka, dan kita tunaikan janji,” kata Anwar dalam sebuah pernyataan video yang diunggah ke media sosialnya.

Baca juga: Malaysia Sahkan UU untuk Ojol dan Kurir, Kini Tak Bisa Di-PHK Sepihak

“Hadiah” bagi anak muda

Dalam unggahannya di X pada Sabtu (30/8/2025), Anwar menegaskan, UU ini memberi kejelasan status profesi pekerja gig, pengakuan yang lebih kuat, serta jaminan masa depan yang lebih terarah.

“Kepada seluruh anak muda yang berkecimpung dalam industri gig (penghantar makanan, pemandu e-hailing, dan seluruh keluarga pekerja gig), UU Pekerja Gig adalah hadiah untuk kalian,” tulis Anwar.

Ia menambahkan bahwa proses legislasi yang memakan waktu bertahun-tahun bukanlah tanda kelambanan, melainkan bentuk kehati-hatian pemerintah.

“Hakikatnya, kita cermat dan berhati-hati kerana RUU ini mengesankan hidup jutaan rakyat,” ujarnya.

Perlindungan lebih kuat untuk pekerja

Ilustrasi ojek online.SHUTTERSTOCK/GeorginaCaptures Ilustrasi ojek online.

UU Pekerja Gig 2025 yang baru saja disahkan di Dewan Rakyat setelah tujuh tahun perumusan, membawa sejumlah ketentuan penting, antara lain:

  • Pekerja gig tidak bisa lagi diberhentikan sepihak oleh platform tanpa alasan yang sah.
  • Pekerja berhak mengetahui detail tugas dan upah sebelum memulai pekerjaan.
  • Upah harus dibayarkan maksimal tujuh hari jika tidak ada kesepakatan tenggat waktu.
  • Ada mekanisme pengaduan resmi jika terjadi perselisihan.
  • Kontribusi sosial diwajibkan melalui Perkeso (Badan Jaminan Sosial Malaysia).

Menteri Sumber Manusia, Steven Sim, menyebut UU ini sebagai tonggak sejarah yang juga mendapat dukungan penuh serikat pekerja, termasuk Kongres Serikat Pekerja Malaysia (MTUC) yang mewakili 1,4 juta orang.

“Undang-undang ini menandai berakhirnya masa ketika platform punya kuasa penuh memutus akaun pekerja tanpa jalan keluar. Kini pekerja mesti diberi notis, hak untuk didengar, dan jika dibersihkan, mereka tetap berhak menerima separuh gaji harian,” jelas Sim.

Baca juga: Mahasiswa Malaysia Demo di Kedubes RI, Protes 400 Orang Ditahan Saat Aksi Depan DPR

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau