KOMPAS.com – Prajurit Dua (Prada) Richard Bulan mengaku mengalami trauma mendalam usai disiksa dan dipaksa melakukan tindakan asusila oleh para seniornya di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM), Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Usai kesaksiannya di sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Richard mengaku ingin dipindahkan dari satuannya karena masih merasakan ketakutan dan mengalami luka fisik akibat penyiksaan tersebut.
“Saya sangat dipermalukan sebagai laki-laki dan di situ saya disuruh melakukan hal yang konyol. Tuhan yang kasih maafkan. Sebagai manusia satu memaafkan yang satu,” ujar Richard dengan suara bergetar saat bersaksi di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Prada Richard Menangis di Sidang Kasus Kematian Prada Lucky, Ungkap Kekerasan Brutal ke Korban
Richard mengatakan dirinya masih mengalami kencing darah akibat penyiksaan keji yang dialaminya. Ia berharap bisa segera dipindahkan ke satuan lain agar dapat menjalani perawatan medis dan pemulihan psikologis.
“Kalau bisa saya dipindahkan supaya bisa berobat. Keterangan itu lupa saya sampaikan di persidangan,” ucapnya.
Selain itu, Richard juga menyatakan kesediaannya untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena khawatir akan keselamatannya setelah memberikan kesaksian di persidangan kasus kematian Prada Lucky.
Baca juga: Prada Lucky Dianiaya dan Dipaksa Mengaku LGBT oleh Atasan, Sang Ibu Minta Pelaku Dihukum Berat
Menanggapi pernyataan Richard di luar persidangan, Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan komentar karena keterangan tersebut disampaikan di luar forum resmi.
“Karena itu di luar sidang, kami tidak bisa memberikan tanggapan atas hal itu. Kalau disampaikan dalam persidangan mungkin bisa dipertimbangkan Majelis Hakim. Tadi teman-teman juga sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa,” ujar Damai kepada wartawan.
Ia menambahkan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain yang sebelumnya belum sempat hadir. Menurutnya, beberapa saksi absen karena berbagai alasan, namun pihak pengadilan tetap berupaya memanggil mereka hingga tiga kali.
“Kemungkinan (keterangan dibacakan) itu nanti kita lihat,” katanya.
Baca juga: Di Hadapan Hakim Pengadilan Militer, Ayah Prada Lucky Mengaku Ditipu Salah Satu Pelaku
Sementara itu, Marice Ndun, ibunda Prada Richard Bulan, turut hadir dalam persidangan.
Ia meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap 22 terdakwa yang terlibat dalam penyiksaan dan kematian Prada Lucky.
“Hukum seberat-beratnya, pecat. Saya melahirkan dia, saya janda, saya belum pernah pukul dia. Sebagai seorang mama saya sedih. Tuhan saja memaafkan mereka setimpal perbuatan mereka,” kata Marice dengan nada penuh emosi.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Prada Richard Bulan mengungkapkan kekerasan dimulai sekitar pukul 01.30 WITA. Saat itu, terdakwa II Pratu Emeliano De Araujo menendang kepala Prada Lucky yang sedang duduk di atas matras.
“Almarhum ditendang di kepala satu kali, tapi keras,” ucap Richard.