Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kanak-kanak Terenggut: Ini Realitas Pahit Kekerasan terhadap Anak

Kompas.com - 24/07/2024, 21:50 WIB
Kekerasan pada anak. (PORNCHAI SODA/Getty Images)Kekerasan pada anak.
Editor Citra Narada Putri

Parapuan.co - Masa kanak-kanak seharusnya menjadi fase kehidupan yang diwarnai keceriaan dan tawa.

Namun, bagi jutaan anak di seluruh dunia, realitas justru menunjukkan hal yang berbeda.

Kekerasan terhadap anak, dalam berbagai bentuknya yang mengerikan, masih menjadi momok yang merenggut masa depan mereka.

Lebih mirisnya lagi, kekerasan tidak hanya termanifestasi dalam bentuk fisik, seksual, dan emosional, tetapi juga dalam bentuk penelantaran dan perampasan hak-hak anak.

Ironisnya, tragedi ini dapat terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya aman bagi anak-anak.

Ini realitas pahit kekerasan terhadap anak, seperti melansir dari PARAPUAN.

Kekerasan dan Perundungan terhadap Anak

Temuan UNICEF bagaikan tamparan keras, karena melaporkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi momok yang menghantui, merenggut hak dan masa depan anak-anak di berbagai penjuru negeri.

Data UNICEF di tahun 2020 menunjukkan bahwa kekerasan fisik, seksual, dan emosional tak pandang tempat.

Baca Juga: Bahaya Mengancam, Ini 5 Cara Mencegah Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Parapuan (@cerita_parapuan)

Rumah, sekolah, dan komunitas, yang seharusnya menjadi tempat aman, tak luput dari bayang-bayang kelam ini.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat pada rentang Januari hingga Juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak. Lebih rinci, terdapat 5.552 korban anak perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki.

Dimana kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak tahun 2019 sampai tahun 2024.

Survei nasional mengenai kekerasan terhadap anak, dilaksanakan pada tahun 2018 oleh Kementerian PPPA, menemukan bahwa 62 persen anak perempuan dan lelaki mengalami satu atau lebih dari satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya.

Survei itu juga menemukan bahwa satu dari 11 anak perempuan dan satu dari 17 anak lelaki mengalami kekerasan seksual. Serta tiga dari lima anak perempuan dan separuh dari semua anak lelaki mengalami kekerasan emosional.

Anak-anak Indonesia mengalami berbagai bentuk kekerasan di lingkungan yang seharusnya aman dan di tangan orang yang seharusnya dapat mereka percayai.

Bagaimana tidak, sejumlah besar pelaku melakukan kekerasan terhadap anak adalah anggota keluarga, pasangan intim, guru, tetangga, orang asing dan anak-anak lainnya.

Data terbaru UNICEF juga mengungkap bahwa anak Indonesia terpapar baik agresi psikologis maupun hukuman fisik di rumah.

Survei UNICEF tahun 2018 juga menemukan bahwa 41 persen dari anak 15 tahun di Indonesia mengalami perundungan di sekolah minimal beberapa kali dalam sebulan, dan melibatkan kekerasan fisik dan psikologis.

Baca Juga: Berdampak Buruk bagi Fisik dan Mental, Kenali Jenis Kekerasan pada Anak

Perundungan, baik fisik maupun psikologis, termasuk yang dilakukan melalui media sosial, adalah permasalahan yang semakin mengemuka di kalangan remaja Indonesia.

Studi Kementerian PPPA menyimpulkan bahwa 12–15 persen anak lelaki dan perempuan usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan melalui media daring dalam 12 bulan terakhir.

Kekerasan terhadap anak oleh guru juga merupakan isu yang signifikan, yang mana 20 persen murid lelaki dan 75 persen murid perempuan melaporkan pernah dipukul, ditampar, atau dengan sengaja dilukai secara fisik oleh guru dalam 12 bulan terakhir.

Perdagangan Anak dan Eksploitasi Seksual

Sebuah fakta mengejutkan, ternyata Indonesia adalah salah satu sumber (serta negara tujuan dan transit) utama dalam perdagangan manusia—termasuk anak—untuk tujuan eksploitasi seksual dan tenaga kerja.

Pada tahun 2018, jumlah warga negara Indonesia yang diperdagangkan di luar negeri adalah signifikan, termasuk di Asia dan Timur Tengah. Mereka ditempatkan sebagai pekerja rumah tangga, pabrik, proyek konstruksi, dan masih banyak lagi.

Perempuan dan anak perempuan Indonesia menjadi objek perdagangan seksual utamanya di Malaysia, Timur Tengah, dan Taiwan.

Mereka juga tak luput dari perdagangan di dalam negeri—khususnya ke lokasi operasi tambang di Maluku, Papua, dan Jambi—dan anak mengalami eksploitasi seksual di wilayah pariwisata di Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Singapura dan di Bali.

Baca Juga: Cegah Kejahatan Seksual pada Anak, 5 Bagian Tubuh Ini Tak Boleh Disentuh Orang Asing

  

Praktik Budaya yang Merugikan

Perkawinan usia anak, di mana salah satu pihak berusia di bawah 18 tahun, merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang dilarang keras oleh hukum internasional.

Di Indonesia, meskipun prevalensinya menunjukkan tren penurunan, angka perkawinan usia anak (terutama pada anak perempuan) masih tergolong memprihatinkan.

Data tahun UNICEF (2018) menunjukkan bahwa 11,2% perempuan berusia 20-24 tahun (sekitar 1,2 juta orang) telah menikah sebelum usia 18 tahun, menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan angka perkawinan usia anak tertinggi di kawasan. Ironisnya lagi, anak perempuan di pedesaan dua kali lebih berisiko terjerat dalam pernikahan dini dibandingkan anak di perkotaan.

Kemiskinan pun kian memperparah situasi, dengan anak-anak dari keluarga miskin tiga kali lebih berpotensi menikah di usia yang seharusnya mereka nikmati masa belajar dan bermain.

Pekerja Anak

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menggambarkan pekerja anak sebagai “anak yang terlibat dalam pekerjaan yang merampas masa kanak-kanak, potensi, dan martabat seorang anak, dan yang berbahaya bagi perkembangan fisik dan mentalnya.”

Menurut ILO, perbedaan antara anak bekerja dan pekerja anak bergantung pada usia anak, jenis pekerjaan, dan lingkungan kerja.

Di Indonesia, anak berusia 12 tahun sekalipun dianggap dapat diminta mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Sayangnya, data pekerja anak di Indonesia tidak memadai; survei terbaru yang meluas adalah survei dari masa sepuluh tahun yang lalu.

Baca Juga: Hari Anak Nasional: Isu Pekerja Anak di Indonesia dan Dampaknya bagi Global

Studi tahun 2019 menemukan bahwa orang tua dan masyarakat Indonesia tidak memahami perbedaan antara anak yang bekerja dan pekerja anak.

Sebuah survei tahun 2018, meski cakupannya terbatas, memperkirakan bahwa lebih dari 7 persen anak usia 10–17 tahun telah bekerja. Di pedesaan, pekerjaan terutama berada di sektor pertanian, sedangkan di perkotaan, pekerjaan utamanya berada di sektor jasa.

Adapun sebagian besar anak yang harus bekerja berasal dari keluarga miskin, yang tujuannya untuk menambah pendapatan keluarga. Anak lelaki juga lebih mungkin terlibat sebagai pekerja anak dibandingkan anak perempuan.

Dampak Kekerasan Anak terhadap Kemunduran Bangsa 

Kekerasan-kekerasan ini tidak hanya menimbulkan kerugian, penderitaan dan penghinaan terhadap anak-anak, tapi pada kasus terburuk juga bisa membunuh mereka.

Semua anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, apapun sifat atau tingkat keparahan tindakannya.

Dan penting untuk diingat bahwa segala bentuk kekerasan dapat menimbulkan kerugian pada anak, menurunkan rasa harga dirinya, merendahkan martabatnya dan menghambat perkembangannya.

Di sisi lain, penurunan prevalensi perkawinan usia anak memang patut diapresiasi.

Namun, tren melandainya penurunan ini dalam beberapa tahun terakhir menjadi alarm pengingat bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan perkawinan usia anak harus terus digencarkan.

Baca Juga: 5 Upaya Mencegah serta Melawan Kekerasan dan Perkawinan Anak di Lingkungan Keluarga

Perkawinan usia anak bukan hanya merenggut masa depan anak-anak, tetapi juga menghambat kemajuan bangsa.

Penting untuk diingat bahwa anak-anak adalah generasi penerus bangsa, yang mana masa depan bertumpu pada pundak mereka.

Oleh karena itu, melindungi anak-anak adalah investasi penting untuk membangun masa depan bangsa yang lebih baik.

(*)

Sumber Parapuan

Terkini Lainnya
Siap Pecahkan Personal Record? Ini Kompetisi Lari Jarak Pendek Wajib Ikut di GBK
Siap Pecahkan Personal Record? Ini Kompetisi Lari Jarak Pendek Wajib Ikut di GBK
PARAPUAN
PMB 2026 Periode September Dibuka, Simak Update Biaya dan Jadwal Kuliah di Universitas Bina Sarana Informatika
PMB 2026 Periode September Dibuka, Simak Update Biaya dan Jadwal Kuliah di Universitas Bina Sarana Informatika
PARAPUAN
Mengapa Bermain Busa Saat Mandi Penting untuk Perkembangan Kognitif Balita?
Mengapa Bermain Busa Saat Mandi Penting untuk Perkembangan Kognitif Balita?
PARAPUAN
ASUS Vivobook S14 (S3407QA), Laptop AI Tipis dengan Baterai Tahan Seharian
ASUS Vivobook S14 (S3407QA), Laptop AI Tipis dengan Baterai Tahan Seharian
PARAPUAN
ASUS Zenbook S14 OLED 2026 Bawa Performa AI dalam Desain Ultra Tipis
ASUS Zenbook S14 OLED 2026 Bawa Performa AI dalam Desain Ultra Tipis
PARAPUAN
Ini Rekomendasi Desktop All-in-One Intel untuk Kerja Lebih Efisien
Ini Rekomendasi Desktop All-in-One Intel untuk Kerja Lebih Efisien
PARAPUAN
Kapan Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Kapan Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
PARAPUAN
Kid’s Cavity Defense Toothpaste, Produk Baru METOO untuk Jaga Kesehatan Gigi Anak
Kid’s Cavity Defense Toothpaste, Produk Baru METOO untuk Jaga Kesehatan Gigi Anak
PARAPUAN
Memahami Cara Kerja AI Website Builder untuk Membuat Website Sendiri
Memahami Cara Kerja AI Website Builder untuk Membuat Website Sendiri
PARAPUAN
Liburan ke Resorts World Genting Lebih Hemat, Ada Promo Stay + Theme Park Diskon 62 Persen
Liburan ke Resorts World Genting Lebih Hemat, Ada Promo Stay + Theme Park Diskon 62 Persen
PARAPUAN
Zakat untuk Korban Bencana Alam, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Zakat untuk Korban Bencana Alam, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
PARAPUAN
Bukan Sekadar Skincare, Inilah Era Baru Peremajaan Kulit dari Level Seluler
Bukan Sekadar Skincare, Inilah Era Baru Peremajaan Kulit dari Level Seluler
PARAPUAN
Cermati Fintech Group Buka Program Mudik Gratis #MAUDIKBersama Jelang Lebaran
Cermati Fintech Group Buka Program Mudik Gratis #MAUDIKBersama Jelang Lebaran
PARAPUAN
Ide Liburan Lebaran Bersama Keluarga di Ancol, dari Konser Musik hingga Wahana Edukatif
Ide Liburan Lebaran Bersama Keluarga di Ancol, dari Konser Musik hingga Wahana Edukatif
PARAPUAN
Perjalanan Saga Logistics: Dari Usaha Kecil Hingga Tumbuh Melayani Pengiriman di Berbagai Daerah
Perjalanan Saga Logistics: Dari Usaha Kecil Hingga Tumbuh Melayani Pengiriman di Berbagai Daerah
PARAPUAN
Rekomendasi 10 Anime Action Paling Seru yang Bisa di Tonton di Akhir Pekan
Rekomendasi 10 Anime Action Paling Seru yang Bisa di Tonton di Akhir Pekan
PARAPUAN
HUT ke-47 Hamzah Batik Diisi Kegiatan Sosial Bersama Panti Asuhan dan Pembagian Takjil
HUT ke-47 Hamzah Batik Diisi Kegiatan Sosial Bersama Panti Asuhan dan Pembagian Takjil
PARAPUAN
Panin Dai-ichi Life Dorong Literasi Keuangan Lewat Kolaborasi dengan HIPMI Kabupaten Bogor
Panin Dai-ichi Life Dorong Literasi Keuangan Lewat Kolaborasi dengan HIPMI Kabupaten Bogor
PARAPUAN
Guru Siapkan Program Sekolah Sehat melalui Workshop AIA Healthiest Schools 2026
Guru Siapkan Program Sekolah Sehat melalui Workshop AIA Healthiest Schools 2026
PARAPUAN
Rekomendasi 10 Kursi Gaming Ergonomis Terbaik dengan Desain Nyaman untuk Kerja dan Bermain Game di 2026
Rekomendasi 10 Kursi Gaming Ergonomis Terbaik dengan Desain Nyaman untuk Kerja dan Bermain Game di 2026
PARAPUAN
Cara Meningkatkan Efisiensi Biaya Disposal Limbah B3 Tanpa Melanggar Regulasi
Cara Meningkatkan Efisiensi Biaya Disposal Limbah B3 Tanpa Melanggar Regulasi
PARAPUAN
Bukan Sekadar Cepat, Ini Tips Memilih Layanan Internet Rumah yang Mendukung Produktivitas Keluarga
Bukan Sekadar Cepat, Ini Tips Memilih Layanan Internet Rumah yang Mendukung Produktivitas Keluarga
PARAPUAN
Tak Perlu Cari SIM Lokal Saat Traveling, BazTel Hadirkan Travel eSIM Mulai Rp 16.900
Tak Perlu Cari SIM Lokal Saat Traveling, BazTel Hadirkan Travel eSIM Mulai Rp 16.900
PARAPUAN
Lebih dari Sekadar Estetika, Intip Tren Furnitur Multifungsi untuk Kenyamanan Keluarga
Lebih dari Sekadar Estetika, Intip Tren Furnitur Multifungsi untuk Kenyamanan Keluarga
PARAPUAN
Panduan Memilah Limbah Kertas Daur Ulang, Ketahui Hal Ini Dulu
Panduan Memilah Limbah Kertas Daur Ulang, Ketahui Hal Ini Dulu
PARAPUAN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau