Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekas Luka Mendalam, Ini Dampak Psikologis Melahirkan Anak Hasil Pemerkosaan

Kompas.com - 02/08/2024, 18:45 WIB
Aborsi korban pemerkosaan. (Andrey Zhuravlev/Getty Images)Aborsi korban pemerkosaan.
Editor Citra Narada Putri

Parapuan.co - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (26/7/2024).

PP tersebut adalah aturan turunan dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adapun di dalamnya mengatur tentang ketentuan dan syarat aborsi di Indonesia sehingga mencegah praktik aborsi ilegal di Tanah Air.

Dalam Pasal 116 PP No 28/2024 juga disebutkan bahwa aborsi merupakan tindakan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan kecuali atas indikasi kedaruratan medis.

Selain boleh dilakukan jika ada kedaruratan medis, aborsi juga bisa dilaksanakan pada korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Melansir PARAPUAN, aborsi yang diperbolehkan dilakukan pada korban tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan perlu dibuktikan dengan adanya beberapa hal, yaitu:

1. Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan

2. Keterangan penyidik mengenai adanya dugaan pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual lain sehingga menyebabkan kehamilan.

Jika mengacu pada Pasal 120 PP No 28/2024, aborsi dilakukan melalui tim pertimbangan atau dokter yang kompeten dan memiliki wewenang.

Baca Juga: Aborsi Aman untuk Korban Perkosaan, Legal di UU, Miskin Implementasi

Adapun praktik layanan aborsi hanya diperbolehkan dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (PKTL) yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh Menteri.

Sebelum dan sesudah melakukan tindakan, pasien akan mendapat pendampingan serta konseling.

Tak hanya itu, korban tindak pidana perkosa dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang memutuskan untuk membatalkan aborsi, pemerintah juga akan memberikan pendampingan dan konseling.

Korban diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan.

Dampak Melahirkan Anak Hasil Pemerkosaan

Dengan penetapan PP baru yang memperbolehkan korban pemerkosaan melakukan aborsi, menghadirkan keadilan bagi perempuan.

Bukannya tanpa alasan. Penting untuk diingat bahwa melahirkan anak hasil pemerkosaan bisa memberikan dampak yang parah bagi korban.

Melahirkan anak sebagai hasil dari tindakan pemerkosaan adalah trauma yang sangat mendalam bagi seorang perempuan.

Baca Juga: Miris, Ternyata Ini Kota dengan Kasus Pemerkosaan Tertinggi di Indonesia

Trauma ini tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang sangat kompleks dan berkepanjangan.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh University of Tromsø, diketahui bahwa trauma pemerkosaan dapat terjadi kembali pada persalinan pertama, apa pun cara persalinannya. 

Setelah melahirkan, para korban pemerkosaan tersebut kembali mengalami trauma dengan perasaan dikotori, diasingkan, dan direduksi menjadi hanya sebuah tubuh yang akan menjadi tempat keluarnya tubuh lain.

Selain itu, melansir focusforhealth.org, ibu dengan riwayat pelecehan seksual mengalami lebih banyak perasaan bersalah dan kesulitan menyusui.

Mereka akan mengalami kesulitan dalam hubungannya dengan tubuhnya, merasa terekspos, tidak nyaman dan tidak aman.

Selain itu, perempuan yang pernah mengalami pelecehan seksual juga lebih banyak mengalami pengalaman negatif saat melahirkan.

Mereka sering mengalami depresi, keinginan bunuh diri, dan gangguan stres pasca trauma, baik selama maupun setelah kelahiran.

Gangguan Stres Pasca Trauma (PTSD) dapat berdampak buruk pada kesejahteraan perempuan dan kemampuan mereka menjalin ikatan dengan bayinya.

Banyak penyintas sudah bergumul dengan perasaan malu dan tidak mampu.

pemBaca Juga: Alami Kehamilan Tidak Diinginkan, Banyak Korban Pemerkosaan Belum Tahu tentang Akses Aborsi Aman

Termasuk pengalaman negatif saat melahirkan serta ketidakmampuan menjalin ikatan dengan bayi dapat menambah perasaan bersalah dan malu.

Bahkan ironisnya lagi, karena kurangnya ikatan dengan anak akibat perasaan bersalah, marah terhadap pelaku hingga jijik, rentan membuat korban menelantarkan bayinya.

Tentu, hal ini bukan hanya berdampak pada korban pemerkosaan itu sendiri, tapi juga terhadap calon anaknya jika dipaksakan untuk dilahirkan tanpa adanya penerimaan diri. 

Penting untuk diingat bahwa korban pemerkosaan tidak sendirian, ada banyak orang yang peduli dan siap membantu.

Jika Kawan Puan atau seseorang yang kamu kenal mengalami trauma akibat pemerkosaan, jangan ragu untuk mencari bantuan.

Hotline bantuan jika terjadi kekerasan terhadap perempuan:

LBH Apik: 0813888226699 / pengaduanLBHAPIK@gmail.com

Kemenpppa Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA): 129 / WhatsApp 08111129129

Yayasan Pulih: 08118436633

(*)

Baca Juga: Rumitnya Lapor Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Saat Jurnalis Perempuan Direkam Ilegal di KRL

Sumber Parapuan

Terkini Lainnya
Wujudkan Rumah Impian, Kini Ada Layanan Desain dan Furnitur Custom Tanpa Perlu ke Showroom
Wujudkan Rumah Impian, Kini Ada Layanan Desain dan Furnitur Custom Tanpa Perlu ke Showroom
PARAPUAN
Bukan Sekadar Kopi, Coffeehouse Ini Hadirkan Konsep Hangat di Bogor
Bukan Sekadar Kopi, Coffeehouse Ini Hadirkan Konsep Hangat di Bogor
PARAPUAN
Pijat Ibu dan Bayi, Perawatan Sederhana yang Punya Banyak Manfaat
Pijat Ibu dan Bayi, Perawatan Sederhana yang Punya Banyak Manfaat
PARAPUAN
Wisata dan Wellness Jepang Makin Mudah Digapai di Japan Festival BSD City 2025
Wisata dan Wellness Jepang Makin Mudah Digapai di Japan Festival BSD City 2025
PARAPUAN
Gadai BPKB Mobil di SEVA, Dana Cair Cepat Tanpa Harus Serahkan Kendaraan
Gadai BPKB Mobil di SEVA, Dana Cair Cepat Tanpa Harus Serahkan Kendaraan
PARAPUAN
Bukan Olahraga Biasa, Komunitas Ini Mengedepankan Networking dan Lifestyle
Bukan Olahraga Biasa, Komunitas Ini Mengedepankan Networking dan Lifestyle
PARAPUAN
DPLK dan Dana Pensiun, Langkah Cerdas untuk Hidup Mandiri di Hari Tua
DPLK dan Dana Pensiun, Langkah Cerdas untuk Hidup Mandiri di Hari Tua
PARAPUAN
One Stop Solution untuk Perempuan Urban Aktif, Ini Rekomendasi Gym Premium Wajib Coba
One Stop Solution untuk Perempuan Urban Aktif, Ini Rekomendasi Gym Premium Wajib Coba
PARAPUAN
Solusi Multifungsi, Satu Alat Ini Bisa Meremajakan Kulit, Pigmentasi, dan Lesi Vaskular
Solusi Multifungsi, Satu Alat Ini Bisa Meremajakan Kulit, Pigmentasi, dan Lesi Vaskular
PARAPUAN
Ini Spidol Warna Favorit Seniman dan Pemula yang Jadi Kunci Kreasi Tanpa Batas
Ini Spidol Warna Favorit Seniman dan Pemula yang Jadi Kunci Kreasi Tanpa Batas
PARAPUAN
Bangun Budaya Kerja Positif, Dibimbing Bantu Perusahaan Kembangkan Soft Skill Karyawan
Bangun Budaya Kerja Positif, Dibimbing Bantu Perusahaan Kembangkan Soft Skill Karyawan
PARAPUAN
Memaksimalkan Potensi UMKM Perempuan dengan Business Matching Strategis di C4C Summit
Memaksimalkan Potensi UMKM Perempuan dengan Business Matching Strategis di C4C Summit
PARAPUAN
Butuh Dana Cepat? Berikut 5 Cara Menentukan Pinjaman Online yang Legal dan Aman
Butuh Dana Cepat? Berikut 5 Cara Menentukan Pinjaman Online yang Legal dan Aman
PARAPUAN
Kampanye Growing Hearts with Nova Ubah Topik First Bra Menjadi Percakapan Sehat
Kampanye Growing Hearts with Nova Ubah Topik First Bra Menjadi Percakapan Sehat
PARAPUAN
Gerakan Hearts Beyond With Stylo Dorong Remaja Memahami Pentingnya First Bra
Gerakan Hearts Beyond With Stylo Dorong Remaja Memahami Pentingnya First Bra
PARAPUAN
Langkah Cerdas Atur Keuangan untuk Siapkan Pensiun Tenang Tanpa Drama
Langkah Cerdas Atur Keuangan untuk Siapkan Pensiun Tenang Tanpa Drama
PARAPUAN
Mengatasi Gelombang Panas, Ini Rekomendasi AC dengan Teknologi Udara Segar Generasi Baru
Mengatasi Gelombang Panas, Ini Rekomendasi AC dengan Teknologi Udara Segar Generasi Baru
PARAPUAN
Mengenal Tiga Makanan Western Favorit Lidah Indonesia, Ada Apa Saja?
Mengenal Tiga Makanan Western Favorit Lidah Indonesia, Ada Apa Saja?
PARAPUAN
Akselerasi Industri Kecantikan, Brand Lokal O.TWO.O Beradaptasi dengan Tren Global
Akselerasi Industri Kecantikan, Brand Lokal O.TWO.O Beradaptasi dengan Tren Global
PARAPUAN
Senjata Baru E-commerce: Cara Pinterest Mengubah Inspirasi Visual Jadi Transaksi
Senjata Baru E-commerce: Cara Pinterest Mengubah Inspirasi Visual Jadi Transaksi
PARAPUAN
Berdaya Ekonomi dari Rumah, Ini Pentingnya Perempuan Mahir Digital
Berdaya Ekonomi dari Rumah, Ini Pentingnya Perempuan Mahir Digital
PARAPUAN
Ingin Berlibur di Malaysia? Ini Itinerary Liburan 3 Hari dan 7 Hal Seru yang Wajib Dicoba!
Ingin Berlibur di Malaysia? Ini Itinerary Liburan 3 Hari dan 7 Hal Seru yang Wajib Dicoba!
PARAPUAN
Peralatan Rumah Tangga Pintar Pilihan Jennifer Coppen, Ada Garansi 1 Tahun Ganti Baru
Peralatan Rumah Tangga Pintar Pilihan Jennifer Coppen, Ada Garansi 1 Tahun Ganti Baru
PARAPUAN
Kisah Pimple Patch, dari Kebiasaan Bangsawan hingga Jadi Sahabat Perempuan Modern
Kisah Pimple Patch, dari Kebiasaan Bangsawan hingga Jadi Sahabat Perempuan Modern
PARAPUAN
Pinjaman Praktis dengan Jaminan BPKB di Adira Finance
Pinjaman Praktis dengan Jaminan BPKB di Adira Finance
PARAPUAN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau