Parapuan.co - Di tengah dinamika ekonomi global, mencari instrumen investasi yang aman dan stabil menjadi prioritas. Emas telah lama diakui sebagai "aset safe haven", penjaga nilai kekayaan di kala inflasi atau ketidakpastian pasar.
Di tengah maraknya pilihan investasi, prinsip investasi syariah semakin menarik perhatian, tidak hanya bagi umat Muslim tetapi juga bagi mereka yang mencari nilai-nilai keadilan, etika, dan transparansi dalam berinvestasi.
Investasi syariah adalah investasi yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam. Ini berarti ada batasan-batasan dan pedoman yang harus diikuti, yang pada akhirnya membawa sejumlah manfaat. Mulai dari bebas riba, berbaris etika dan moral, adil serta transparan, hingga berorientasi pada pertumbuhan riil.
Menariknya lagi, kini opsi pilihan investasi syariah semakin variatif, salah satunya dengan deposito emas. Seperti produk yang ditawarkan oleh ShariaCoin yang hadir sebagai solusi finansial berbasis syariah yang memberikan ketenangan dan kemudahan.
Yaitu melalui produk Deposito Emas yang menawarkan tabungan emas dengan proses yang mudah dan fleksibel, dengan datang langsung ke kantor maupun transaksi melalui ponsel genggam saja.
Meskipun emas sering dipandang sebagai investasi yang diperuntukkan bagi segelintir orang, ShariaCoin mendefinisikan ulang anggapan tersebut. Dengan setoran awal minimum hanya 0,5 gram emas, deposito emas kini menjadi sangat mudah diakses.
"Kami buat produk ini inklusif buat siapa saja, mulai dari mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga pelaku UMKM. Setoran awal mulai dari 0,5 gram saja, masyarakat sudah bisa menjadikan emasnya produktif sehingga roda perekonomian berputar,” ujar Adji Waluyo, Direktur Bisnis ShariaCoin.
Menurut Adji Waluyo, deposito emas ShariaCoin berbeda dari deposito konvensional. Alih-alih bunga tetap, ShariaCoin menggunakan akad Wadiah Yad Dhamanah, sebuah sistem penitipan di mana pengelola menjamin pengembalian.
“Emas yang dititipkan akan digunakan untuk pembiayaan berbasis emas, seperti gadai dan cicilan syariah. ShariaCoin selanjutnya memberikan bonus (hibah) sebagai bentuk penghargaan kepada nasabah,” jelas Adji.
Baca Juga: Perempuan Ingin Investasi Perhiasan Emas? Simak Tips Berikut
Produk ShariaCoin tidak hanya mengikuti tren digital. Akadnya telah melalui kajian akademis oleh universitas terkemuka seperti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan IAIN Purwokerto, menjamin kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi Islam kontemporer dan memberikan landasan hukum syariah yang kuat.
Deposito Emas menawarkan fleksibilitas dimana pengguna bisa menentukan sendiri durasi penyimpanan, dari 7 hari hingga 12 bulan. Selain itu, pencairan emas sangat mudah.
Pencairan bisa dilakukan kapan saja tanpa penalti, dengan pilihan berupa emas fisik bersertifikat (Antam, Lotus Archi), emas digital resmi, atau langsung dalam bentuk rupiah yang ditransfer ke rekening pribadi.
Membuka akun ShariaCoin sangat mudah. Kawan Puan cukup unduh aplikasinya dari App Store atau Google Play, daftar, lakukan verifikasi, lalu kamu bisa langsung mulai membeli emas digital.
Bagi yang lebih suka konsultasi langsung, ShariaCoin juga menyediakan dua kantor resmi di Mampang dan Cilandak, Jakarta Selatan, dengan layanan yang ramah dan profesional.
ShariaCoin menjamin keamanan dan kepatuhan regulasi dengan terdaftar di BAPPEBTI. ShariaCoin juga bekerja sama dengan ICH – ICDX untuk penyimpanan emas, dan beroperasi di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah.
Kemitraan penting lainnya adalah dengan PT Gadai Syariah Indonesia, yang telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melengkapi ekosistem keamanan ShariaCoin.
Dengan visi membangun ekosistem keuangan syariah yang progresif, ShariaCoin mengandalkan akad yang sah, teknologi terkini, dan layanan pelanggan yang responsif. Deposito Emas ShariaCoin hadir bukan hanya untuk mendatangkan keuntungan, melainkan juga untuk memberikan ketenteraman hati dan keberkahan bagi penggunanya.
(*)
Baca Juga: Raih Financial Freedom di Tengah Biaya Hidup yang Tinggi dengan Investasi Digital Ini