JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Intip Kekayaan Ahmad Sahroni, Punya 19 Harta Properti
Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," ujar dia.
Nadiem diketahui melaporkan harta kekayaan pada tahun 2024, saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Melansir laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/9/2025), harta kekayaan Nadiem secara keseluruhan mencapai Rp 1,066 triliun.
Dari jumlah tersebut diketahui bahwa harta properti Nadiem tembus Rp 57,79 miliar atau tepatnya Rp 57.793.854.385.
Jumlah harta properti Nadiem ada 7. Ini terdiri dari masing-masing satu aset tanah di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Gianyar, Bali, serta lima aset di Jakarta Selatan.
Termahal ada di Jakarta Selatan berupa tanah dan bangunan 885/560 meter persegi senilai Rp 27,88 miliar.
Baca juga: Berapa Harta Properti Irvan Bobby, Tersangka yang Terima Rp 69 Miliar?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini