JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pemilik sertifikat analog yang khawatir untuk beralih ke sertifikat elektronik karena rentan diretas atau dipalsukan.
Hal ini tercermin dari kolom komentar yang membanjiri artikel Kompas.com berjudul "Begini Isi dan Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik".
"Kalau kena hack terus di ganti ganti kepemilikan ya bagaimana, karena mafia tanah kan sangat lihay lobby sana sini," tulis h****
"saya tidak setuju untuk sertifikasi tanah di buat digital. banyak dampak negatifnya," tulis E**** A****
"rawan pemalsuan...," tulis R***** T**** S****
Baca juga: Begini Isi dan Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menilai hal yang wajar bila masyarakat merasakan kekhawatiran karena mungkin belum mendapatkan info dengan baik.
Ini disampaikan Harison saat menjawab Kompas.com, Selasa (23/9/2025).
"Justru, kalau sertifikat analog itu yang lebih gampang dipalsukan karena masih dokumen cetakan. Belum lagi kalau hilang atau rusak blanko-nya kan? Kalau security (keamanan) sistem kita sudah usahakan yang terbaik dan berlapis," jelas dia.
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (23/9/2025), sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik Asli atau Palsu, Tak Perlu ke BPN
Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi, yang bersangkutan cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.
Sertifikat tanah elektronik berupa dokumen dengan dua halaman. Namun apabila dicetak, sertifikat ini akan memiliki satu lembar dan dua halaman.
Prinsipnya baik saat berupa dokumen elektronik atau setelah dicetak, bentuk sertifikat tanah elektronik tetap sama.
Harison pun memberikan video bahwa standar pelayanan dan transaksi digital sudah diatur Kementerian ATR/BPN dengan menerapkan fitur keamanan data lebih baik.