Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Gerbong Merokok di Kereta, YLKI: Langgar UU Kesehatan dan Bahaya bagi Ibu Hamil

Kompas.com - 23/08/2025, 12:30 WIB
Umi Nur Fadhilah

Penulis

KOMPAS.com – Usulan adanya gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh kembali menuai sorotan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap konsisten menerapkan kawasan tanpa rokok demi melindungi konsumen dari dampak buruk rokok, baik konvensional maupun elektrik.

Baca juga: DPR Usul Gerbong Merokok, Ini Aturan KAI Bebas Asap Rokok di Kereta Api dan Stasiun

YLKI: gerbong merokok langgar UU Kesehatan

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan penyediaan gerbong khusus merokok justru bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang existing perihal kawasan tanpa rokok,” kata Rio, dilansir dari Antara, Kamis (21/8/2025).

Rio menyebut aturan ini jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 151, yang mengatur kawasan tanpa rokok (KTR).

Dalam pasal itu, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, hingga angkutan umum.

“Kereta api adalah angkutan umum, sehingga penyediaan gerbong merokok jelas melanggar ketentuan UU Kesehatan,” kata Rio.

Baca juga: Susah Payah Jonan Bikin Larangan Merokok di Kereta, Anggota DPR Minta Smoking Area

Turunkan kualitas layanan dan perlindungan konsumen

Rangkaian kereta api di Stasiun Jember.KOMPAS.com/Mega Silvia Rangkaian kereta api di Stasiun Jember.
YLKI juga menilai wacana gerbong khusus merokok justru akan menurunkan kualitas pelayanan PT KAI yang selama ini sudah baik.

“Pelayanan KAI sudah sangat baik. Apalagi ada kebijakan bila penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat. Ini bentuk perlindungan konsumen,” kata Rio.

Menurutnya, transportasi umum yang menerapkan kawasan tanpa rokok merupakan upaya melindungi konsumen dari sisi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.

Karena itu, penyediaan gerbong merokok tidak memperkuat, melainkan justru melemahkan perlindungan konsumen.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Jogja-Banyuwangi dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Bahaya asap rokok bagi ibu hamil dan anak-anak

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/1/2024) saat itu,mengingatkan, bahaya asap rokok terutama bagi ibu hamil dan janin.

“Ibu hamil yang mengisap asap rokok, bayinya berisiko lahir kecil, berat kurang dari 2,5 kg, bahkan stunting. Jadi kalau ibu hamil kena asap pasif, jelas yang dirugikan bayinya,” ujar Hasto, dikutip dari Antara, Selasa (30/1/2024).

Dia menjelaskan, asap rokok mengandung karbon monoksida (CO) yang menghambat darah mengikat oksigen.

Akibatnya, janin dalam kandungan kekurangan oksigen.

Halaman:


Terkini Lainnya
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau