KOMPAS.com – Usulan adanya gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh kembali menuai sorotan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap konsisten menerapkan kawasan tanpa rokok demi melindungi konsumen dari dampak buruk rokok, baik konvensional maupun elektrik.
Baca juga: DPR Usul Gerbong Merokok, Ini Aturan KAI Bebas Asap Rokok di Kereta Api dan Stasiun
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan penyediaan gerbong khusus merokok justru bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang existing perihal kawasan tanpa rokok,” kata Rio, dilansir dari Antara, Kamis (21/8/2025).
Rio menyebut aturan ini jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 151, yang mengatur kawasan tanpa rokok (KTR).
Dalam pasal itu, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, hingga angkutan umum.
“Kereta api adalah angkutan umum, sehingga penyediaan gerbong merokok jelas melanggar ketentuan UU Kesehatan,” kata Rio.
Baca juga: Susah Payah Jonan Bikin Larangan Merokok di Kereta, Anggota DPR Minta Smoking Area
“Pelayanan KAI sudah sangat baik. Apalagi ada kebijakan bila penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat. Ini bentuk perlindungan konsumen,” kata Rio.
Menurutnya, transportasi umum yang menerapkan kawasan tanpa rokok merupakan upaya melindungi konsumen dari sisi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
Karena itu, penyediaan gerbong merokok tidak memperkuat, melainkan justru melemahkan perlindungan konsumen.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Jogja-Banyuwangi dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/1/2024) saat itu,mengingatkan, bahaya asap rokok terutama bagi ibu hamil dan janin.
“Ibu hamil yang mengisap asap rokok, bayinya berisiko lahir kecil, berat kurang dari 2,5 kg, bahkan stunting. Jadi kalau ibu hamil kena asap pasif, jelas yang dirugikan bayinya,” ujar Hasto, dikutip dari Antara, Selasa (30/1/2024).
Dia menjelaskan, asap rokok mengandung karbon monoksida (CO) yang menghambat darah mengikat oksigen.
Akibatnya, janin dalam kandungan kekurangan oksigen.