KOMPAS.com - Setelah ramai dikritik masyarakat karena gaji dan tunjangan yang sempat bakal naik, DPR RI akhirnya mengumumkan take home pay terbaru anggotanya.
Dalam pengumuman itu, gaji dan tunjangan atau take home pay DPR RI disebutkan sebesar Rp 65 juta per bulan.
Jumlah tersebut setelah tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas merespons 17+8 Tuntutan Rakyat.
Angka Rp 65 juta lebih sebagai take home pay itu tercantum dalam keterangan tertulis yang dibagikan Pimpinan DPR RI usai konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” demikian tercantum dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” tersebut.
Baca juga: Bukan Rp 100 Juta, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta Sebulan
Berikut ini rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI setelah tunjangan rumah dibatalkan.
Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680 Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950 Take home pay (THP): Rp65.595.730.
Baca juga: Bukan Rp 100 Juta, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta Sebulan