KOMPAS.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada 2019-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurcahyo mengatakan, eks CEO Gojek tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjadi tersangka, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Berikut awal kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem.
Baca juga: Sosok Nadiem Makarim: dari Mendikbud Ristek era Jokowi, Sekarang Tersangka Korupsi Chromebook
Kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim bermula sejak sebelum founder Gojek tersebut resmi dilantik menjadi Mendikbud Ristek.
Berikut perjalanan kasusnya:
Pada Juli 2025, Abdul Qohar yang masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, menjelaskan bahwa rencana pengadaan Chromebook sudah dibahas dalam grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team.
Grup tersebut juga berisikan Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk menjadi Staf Khusus Mendikbud Ristek pada 2019.
”Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM dan Fiona, JT membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbud Ristek,” ujar Qohar di Gedung Jampidsus, Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: 2 Eks Menteri Jokowi Dipanggil KPK, Apa Kasus Nadiem Makarim dan Gus Yaqut?
Presiden ke-7 Joko Widodo kemudian melantik Nadiem sebagai Mendikbud pada Oktober 2019.
Jabatan Nadiem berubah menjadi Mendikbud Ristek setelah Kemenristek dilebur ke Kemendikbud.
Setelah itu, Jurist sebagai staf khusus Mendikbud Ristek mewakili Nadiem dalam pembahasan teknis pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chrome OS dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan Kebijakan (PSPK).
Jurist juga menghubungi Ibrahim Arief dan YK supaya Ibrahim Arief dibuatkan kontrak kerja sebagai pekerja PSPK.
Pada saat itu, Ibrahim ditugaskan menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbud Ristek.