Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Gugat Mantan Pacar yang Ingkar Janji Mau Menikahi?

Kompas.com - 06/09/2025, 16:00 WIB
Rheandita Vella Aresta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial Instagram ramai membahas kisah seorang perempuan yang menggugat mantan pacar karena tidak kunjung dinikahi.

"Pacaran 9 tahun tak kunjung dinikahi, wanita di Banyumas gugat pacar 1 miliar," tulis akun @f*********do, Rabu (27/8/2025).

Unggahan tersebut menceritakan bahwa seorang wanita asal Banyumas berinisial NR (41) menggugat R (44) dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

NR mengaku sudah menjalani hubungan serius dengan R selama 9 tahun dan dikaruniai seorang anak.

Dituliskan, dia menuntut R karena tidak menepati janji untuk menikahi yang tergolong dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji.

Warganet pun bertanya-tanya mengenai bisakah seseorang menuntut mantan pacar yang tidak menepati janji untuk menikahi.

Lantas, bagaimana jawaban pakar hukum?

Baca juga: Nenek di Jepang Tertipu Pacar Online yang Mengaku Astronot

Bisakah gugat pacar yang tak kunjung menikahi?

Dosen Hukum Perdata UNS, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni berpendapat bahwa gugatan yang bisa diajukan terkait hal ini adalah ganti rugi, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Kuh perdata).

Dalam kasus ini, kata Anjar, nantinya sanksi akan diberikan untuk mengganti kerugian yang bisa dibuktikan.

"Nah, apa mau menggugat untuk segera menikahi? Suatu putusan hakim yang berupa tindakan yang bersifat pribadi, susah dieksekusi," ujar Anjar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/8/2025).

Ia menjelaskan, akhir dari tuntutan ini umumnya adalah ganti rugi berupa pembayaran sejumlah uang.

Mengenai besaran sanksi tersebut, ia mengatakan bahwa ini tergantung dengan alat bukti yang ada.

"Tergantung besar gugatannya yang bisa dibuktikan dan kebijaksanaan hakim," terang Anjar.

"Jadi dalam case berbeda, bisa berbeda pula sanksi penggantian kerugiannya. Masih susah distandarisasi," lanjut dia.

Baca juga: Viral Soimah Ospek Pacar Anaknya, Kenapa Ibu Mertua Keras di Depan Menantu Perempuan?

Syarat gugat pacar yang ingkar janji

Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Pujiyono Suwadi juga menjawab bahwa gugatan terhadap mantan pacar bisa diajukan dengan beberapa catatan.

"Pertama, harus ada dasar perikatan atau hubungan hukum keperdataan," kata Pujiyono kepada Kompas.com, Jumat (29/8/2025).

Ia melanjutkan bahwa dalam persengketaan, dasar yang digunakan adalah bukti-bukti formil yang cenderung tertulis.

Selain itu, terdapat juga alat bukti lain sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 1866 KUH Perdata.

Dia mengatakan, alat bukti tersebut gunanya adalah agar gugatan dikabulkan oleh hakim

"Peristiwa tersebut mirip orang janji mau membeli rumah tapi tak kunjung dibeli, bolehkah calon penjual menggugat calon pembeli? Ya boleh saja," ungkap Pujiyono.

"Tapi dikabulkan atau tidak oleh hakim tergantung kecukupan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam 1866 Kuh Perdata," lanjut dia.

Adapun lima jenis alat bukti berdasarkan pasal 1866 Kuh Perdata adalah sebagai berikut:

  • Bukti tertulis: akta otentik yang memuat tulisan di bawah tanda tangan
  • Bukti saksi: berupa saksi atas tuntutan yang kiranya membenarkan peristiwa hukum
  • Persangkaan: adalah kesimpulan yang ditarik oleh hakim atau Undang-undang dari suatu peristiwa umum
  • Pengakuan: diberikan baik di dalam maupun di luar persidangan terhadap suatu pihak
  • Sumpah: ini dilakukan di depan hakim dengan syarat dan tata cara tertentu.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau