KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan besaran tarif listrik yang untuk berbagai golongan pelanggan PLN.
Tarif listrik tersebut termasuk golongan rumah tangga bersubsidi dengan daya 450 volt ampere (VA) serta 900 VA.
Karena memperoleh subsidi dari pemerintah, maka tarif listrik untuk kedua golongan itu lebih murah dibandingkan non-subsidi.
Lantas, berapa tarif listrik rumah tangga bersubsidi 450 VA dan 900 VA per kilowatt hour (kWh)?
Baca juga: Bolehkah Pindahkan Meteran Listrik Sendiri di Rumah? Ini Kata PLN
Tarif listrik untuk pelanggan prabayar memiliki besaran yang sama dengan pelanggan pascabayar.
Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Sementara pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu yang biasanya bulanan.
Berikut ini tarif listrik subsidi yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga:
Sebagai perbandingan, tarif listrik rumah tangga non-subsidi sebagai berikut:
Baca juga: Benarkah Listrik Token Lebih Boros Dibandingkan Meteran? Ini Jawaban PLN
Pelanggan prabayar bisa membeli token listrik dengan nominal beragam. Kemudian kode token listrik yang telah didapatkan, dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Token listrik yang dibeli oleh pelanggan prabayar nantinya bakal dikonversikan ke dalam satuan ke kWh.
Pembelian token listrik diketahui akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai ketentuan masing-masing pemerintah daerah setempat.
Misalnya, pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA yang tinggal di Jakarta membeli token listrik sebesar Rp 20.000.
Baca juga: Cara Cek Tarif Tambah Daya Meteran Listrik PLN lewat HP
Tarif dasar listrik untuk golongan pelanggan tersebut adalah Rp 605 per kWh. Sedangkan PPJ-nya dikenakan 2,4 persen dari nominal token listrik yang dibeli.
Dari perhitungan tersebut, pelanggan akan memperoleh listrik sebesar 32,26 kWh bila membeli Rp 20.000.