Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 6 Tersangka Diserahkan ke Kejati

Kompas.com - 14/08/2025, 06:33 WIB
Wijaya Kusuma,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon telah memasuki tahap II.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Enam tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejati DIY pada 12 Agustus 2025. Enam tersangka diserahkan ke Kejati DIY setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Mbah Tupon di PN Bantul Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Sedangkan berkas perkara satu orang tersangka yakni inisial AH (60) belum dinyatakan P21.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan enam tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

"Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangan tertulis, Rabu (13/08/2025).

Dengan telah diserahkanya tersangka serta barang bukti, selanjutnya kasus ini menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Dengan demikian kasus ini selanjutnya menjadi kewemangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan Kami akan terus mengawal proses hukumnya,” ucapnya.

Polda DIY lanjut Ihsan berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat. Khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah.

Ihsan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan terkait tanah. Masyarakat juga tidak perlu ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah di wilayahnya.

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Tak Ditahan karena Faktor Kesehatan

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban.

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon.

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial BR, laki-laki usia 60 tahun alamat Kasihan, Kabupaten Bantul, TK, laki-laki usia 54 tahun alamat Kasihan, Kabupaten Bantul, VW, Perempuan usia 50 tahun alamat Pundong, Kabupaten Bantul, TY, laki-laki usia 50 tahun alamat Sewon, Kabupaten Bantul, MA, laki-laki usia 47 tahun alamat Kotagede, Kota Yogyakarta, IF, perempuan usia 46 tahun alamat Kotagede, Kota Yogyakarta dan AH, laki-laki usia 60 tahun alamat Kraton, Kota Yogyakarta.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pesan Haedar Nashir ke Menteri Baru: Belajarlah Empati dan Peduli pada Rakyat
Pesan Haedar Nashir ke Menteri Baru: Belajarlah Empati dan Peduli pada Rakyat
Yogyakarta
Efek Sultan HB X Temui Aksi Massa, Okupansi Hotel Yogyakarta Tembus 70 Persen
Efek Sultan HB X Temui Aksi Massa, Okupansi Hotel Yogyakarta Tembus 70 Persen
Yogyakarta
Seluruh Pasien Korban Kericuhan Yogyakarta di RSUP Sardjito Sudah Dipulangkan
Seluruh Pasien Korban Kericuhan Yogyakarta di RSUP Sardjito Sudah Dipulangkan
Yogyakarta
Anggota DPRD DIY Terima Tunjangan Rumah Rp 27,5 Juta per Bulan
Anggota DPRD DIY Terima Tunjangan Rumah Rp 27,5 Juta per Bulan
Yogyakarta
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, PN Bantul Gelar Sidang Perdana dengan 7 Terdakwa
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, PN Bantul Gelar Sidang Perdana dengan 7 Terdakwa
Yogyakarta
Pengendara Sepeda Ontel Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Parangtritis Bantul
Pengendara Sepeda Ontel Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Parangtritis Bantul
Yogyakarta
Modus Beli Daun Sirsak Rp 3.000 Per Lembar, Uang Rp 1,5 Juta Milik Warga Bantul Malah Raib
Modus Beli Daun Sirsak Rp 3.000 Per Lembar, Uang Rp 1,5 Juta Milik Warga Bantul Malah Raib
Yogyakarta
Setelah Mengeluh Sapinya Mati, Seorang Nenek di Kulon Progo Ditemukan Tewas Gantung Diri
Setelah Mengeluh Sapinya Mati, Seorang Nenek di Kulon Progo Ditemukan Tewas Gantung Diri
Yogyakarta
Hanya Lulus SMA dan Modal Rp 15 Juta, Nizar Bawazier Berhasil Bangun Importa Jadi Raja Lemari Besi
Hanya Lulus SMA dan Modal Rp 15 Juta, Nizar Bawazier Berhasil Bangun Importa Jadi Raja Lemari Besi
Yogyakarta
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 6 Yogyakarta Angkut 143.565 Penumpang
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 6 Yogyakarta Angkut 143.565 Penumpang
Yogyakarta
Rumah Kosong Ditinggal Dua Tahun di Kulon Progo Dikuras Maling
Rumah Kosong Ditinggal Dua Tahun di Kulon Progo Dikuras Maling
Yogyakarta
Delapan Rekor Nasional Tercipta di LPS Kejurnas Atletik & Indonesia U18 Open Championships 2025
Delapan Rekor Nasional Tercipta di LPS Kejurnas Atletik & Indonesia U18 Open Championships 2025
Yogyakarta
Jejak Banon Prosesi Sekaten 8 Tahun Sekali
Jejak Banon Prosesi Sekaten 8 Tahun Sekali
Yogyakarta
Tunjangan Perumahan Rp 47-79 Juta Per Bulan, Ketua DPRD Jateng: Evaluasi, Kunjungan Luar Negeri Dihapus
Tunjangan Perumahan Rp 47-79 Juta Per Bulan, Ketua DPRD Jateng: Evaluasi, Kunjungan Luar Negeri Dihapus
Yogyakarta
Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Maulud, Gunungan Brama Keluar 8 Tahun Sekali
Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Maulud, Gunungan Brama Keluar 8 Tahun Sekali
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau