YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon telah memasuki tahap II.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Enam tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejati DIY pada 12 Agustus 2025. Enam tersangka diserahkan ke Kejati DIY setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Mbah Tupon di PN Bantul Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Sedangkan berkas perkara satu orang tersangka yakni inisial AH (60) belum dinyatakan P21.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan enam tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
"Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangan tertulis, Rabu (13/08/2025).
Dengan telah diserahkanya tersangka serta barang bukti, selanjutnya kasus ini menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Dengan demikian kasus ini selanjutnya menjadi kewemangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan Kami akan terus mengawal proses hukumnya,” ucapnya.
Polda DIY lanjut Ihsan berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat. Khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah.
Ihsan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan terkait tanah. Masyarakat juga tidak perlu ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah di wilayahnya.
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Tak Ditahan karena Faktor Kesehatan
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon.
Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial BR, laki-laki usia 60 tahun alamat Kasihan, Kabupaten Bantul, TK, laki-laki usia 54 tahun alamat Kasihan, Kabupaten Bantul, VW, Perempuan usia 50 tahun alamat Pundong, Kabupaten Bantul, TY, laki-laki usia 50 tahun alamat Sewon, Kabupaten Bantul, MA, laki-laki usia 47 tahun alamat Kotagede, Kota Yogyakarta, IF, perempuan usia 46 tahun alamat Kotagede, Kota Yogyakarta dan AH, laki-laki usia 60 tahun alamat Kraton, Kota Yogyakarta.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini