Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Titik Krusial Ditandai, Ini Detail Batas IKN

Kompas.com - 06/08/2025, 19:33 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Teka-teki batas administratif Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya mulai terkuak.

Menjelang resmi berfungsinya Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus), pemerintah pusat dan daerah bergerak cepat untuk mengklarifikasi dan menegaskan batas wilayah IKN.

Batas ini beririsan langsung dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Keputusan ini sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.

Baca juga: Banjir Penduduk karena IKN, Kursi DPRD PPU Bakal Bertambah Jadi 30

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menjelaskan bahwa klarifikasi batas ini adalah langkah awal yang krusial sebelum Otorita IKN menjalankan fungsi pemerintahan secara penuh.

Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan efisien.

"Klarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah di sekitar sudah dilakukan sebagai langkah awal pelaksanaan fungsi pemdasus," ujar Thomas, dikutip Kompas.com, dari Antara, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Sudah Separuh Jadi, Istana Wapres di IKN Dilengkapi Kaca Antipeluru

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk fokus pada kesejahteraan warga, memastikan tidak ada kekosongan layanan publik selama masa transisi yang kompleks ini.

Detail Batas IKN

Untuk pertama kalinya, sebuah tim gabungan berhasil mencapai kesepakatan penegasan batas yang detail.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo, memimpin tim yang terdiri dari perwakilan Otorita IKN, Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar.

Baca juga: Penajam Eco City Diminati Banyak Investor, Negosiasi Terus Berlangsung

Sebagai langkah nyata di lapangan, tim tersebut telah menandai delapan titik krusial perbatasan sebagai lokasi pemasangan patok batas sementara.

Tiga titik di perbatasan antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan IKN, dan lima titik di perbatasan antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan IKN.

Proses penegasan ini akan terus berlanjut dengan survei detail teknis oleh tim gabungan, didukung oleh supervisi teknis dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kesepakatan ini telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani, menjadi bukti resmi dari komitmen bersama.

Kemendagri Siapkan Aturan Resmi

Dokumen penataan wilayah hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan kini telah disiapkan untuk dikaji dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Perusahaan Milik Tomy Winata Incar IKN, Mau Bangun Apa?

Kemendagri berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh proses hingga terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait batas wilayah antara IKN dengan PPU, Kukar, dan bahkan Kota Balikpapan. Ini menjadi jaminan bahwa seluruh tahapan transisi akan berjalan mulus dan legal.

Penegasan batas wilayah IKN ini bukan sekadar garis di peta, tetapi sebuah tonggak sejarah yang memastikan bahwa kehadiran ibu kota baru tidak akan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitarnya.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau