GOWA, KOMPAS.com - Seorang koki asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamarang Daeng Ngati, divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti terlibat dalam sindikat uang palsu yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kamarang diketahui sebagai orang pertama yang ditangkap, yang kemudian mengungkap sindikat uang palsu yang menghebohkan publik.
Sidang putusan berlangsung secara daring pada Rabu, (3/9/2025), pukul 13.30 WITA di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Ketua majelis hakim, Dian Martha Budhinugraeny, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah membeli dan mengedarkan uang palsu.
Kamarang membeli uang palsu dari Mubin Nasir melalui Irfandi dengan total 18 juta rupiah, seharga Rp 8 juta.
Setelah mengetahui bahwa uang palsu tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi online, Kamarang mengembalikan 13 juta kepada Irfandi.
"Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta," kata ketua majelis hakim.
Faktor yang meringankan hukuman Kamarang adalah sikap sopan selama persidangan dan perannya sebagai tulang punggung keluarga.
Baca juga: Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Diperas Rp 5 Miliar, Penghubungnya Ternyata Oknum Pengacara
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa Kamarang adalah orang pertama yang ditangkap oleh polisi, yang kemudian mengarah pada pengungkapan sindikat uang palsu ini.
Ia diketahui melakukan pembayaran angsuran motor di salah satu agen bank online, namun terendus petugas karena dari sembilan lembar uang palsu yang disetorkan, tiga lembar di antaranya memiliki nomor seri yang sama.
Uang palsu senilai 18 juta rupiah kemudian dibelanjakan oleh Kamarang di pasar tradisional, sebelum akhirnya mengembalikan 13 juta kepada Irfandi setelah menyadari bahwa uang tersebut tidak dapat digunakan untuk bertransaksi secara online.
Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai ketua, dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni Wahyuni.
Tim JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama, yang menggelar sidang maraton setiap hari Rabu dan Jumat, dengan 15 terdakwa yang dihadirkan dalam agenda sidang yang berbeda.
Baca juga: Pegawai Bank BUMN Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
Para terdakwa lainnya termasuk Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staff honorer UIN Alauddin Makassar), serta sejumlah pegawai bank dan ASN.
Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 dan menggegerkan masyarakat.
Produksi uang palsu ini dilakukan di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dengan menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina.
Uang palsu yang diproduksi nyaris sempurna, sehingga dapat lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi oleh alat pemindai x-ray.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini