Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koki Divonis 1,5 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Kompas.com - 03/09/2025, 15:57 WIB
Abdul Haq ,
Krisiandi

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Seorang koki asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamarang Daeng Ngati, divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti terlibat dalam sindikat uang palsu yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kamarang diketahui sebagai orang pertama yang ditangkap, yang kemudian mengungkap sindikat uang palsu yang menghebohkan publik.

Baca juga: Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alaudin Makassar Diperas Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Terdakwa: Kami Kumpulkan Alat Bukti

Sidang putusan berlangsung secara daring pada Rabu, (3/9/2025), pukul 13.30 WITA di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Ketua majelis hakim, Dian Martha Budhinugraeny, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah membeli dan mengedarkan uang palsu.

Kamarang membeli uang palsu dari Mubin Nasir melalui Irfandi dengan total 18 juta rupiah, seharga Rp 8 juta.

Setelah mengetahui bahwa uang palsu tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi online, Kamarang mengembalikan 13 juta kepada Irfandi.

"Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta," kata ketua majelis hakim.

Faktor yang meringankan hukuman Kamarang adalah sikap sopan selama persidangan dan perannya sebagai tulang punggung keluarga.

Baca juga: Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Diperas Rp 5 Miliar, Penghubungnya Ternyata Oknum Pengacara

Dari fakta persidangan, terungkap bahwa Kamarang adalah orang pertama yang ditangkap oleh polisi, yang kemudian mengarah pada pengungkapan sindikat uang palsu ini.

Ia diketahui melakukan pembayaran angsuran motor di salah satu agen bank online, namun terendus petugas karena dari sembilan lembar uang palsu yang disetorkan, tiga lembar di antaranya memiliki nomor seri yang sama.

Uang palsu senilai 18 juta rupiah kemudian dibelanjakan oleh Kamarang di pasar tradisional, sebelum akhirnya mengembalikan 13 juta kepada Irfandi setelah menyadari bahwa uang tersebut tidak dapat digunakan untuk bertransaksi secara online.

Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai ketua, dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni Wahyuni.

Tim JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama, yang menggelar sidang maraton setiap hari Rabu dan Jumat, dengan 15 terdakwa yang dihadirkan dalam agenda sidang yang berbeda.

Baca juga: Pegawai Bank BUMN Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Para terdakwa lainnya termasuk Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staff honorer UIN Alauddin Makassar), serta sejumlah pegawai bank dan ASN.

Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 dan menggegerkan masyarakat.

Produksi uang palsu ini dilakukan di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dengan menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina.

Uang palsu yang diproduksi nyaris sempurna, sehingga dapat lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi oleh alat pemindai x-ray.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Digugat Rp 800 Miliar Buntut Kerusuhan di Makassar, Begini Respons Polda Sulsel
Digugat Rp 800 Miliar Buntut Kerusuhan di Makassar, Begini Respons Polda Sulsel
Makassar
Tersangka Perusakan dan Pembakaran 2 Gedung DPRD di Makassar Bertambah Jadi 32 Orang
Tersangka Perusakan dan Pembakaran 2 Gedung DPRD di Makassar Bertambah Jadi 32 Orang
Makassar
DLH Luwu Telusuri Asal Limbah Medis yang Ditemukan di Pasar Bua
DLH Luwu Telusuri Asal Limbah Medis yang Ditemukan di Pasar Bua
Makassar
Dinilai 'Hilang' Saat Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar
Dinilai "Hilang" Saat Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar
Makassar
Diduga Korupsi Dana JKN Rp 3,3 Miliar, Direktur dan Eks Dirut RSUD di Gowa Ditangkap
Diduga Korupsi Dana JKN Rp 3,3 Miliar, Direktur dan Eks Dirut RSUD di Gowa Ditangkap
Makassar
Mahasiswa Papua Demo di PN Makassar, Tuntut Bebaskan 4 Aktivis Terdakwa Kasus Makar
Mahasiswa Papua Demo di PN Makassar, Tuntut Bebaskan 4 Aktivis Terdakwa Kasus Makar
Makassar
Dalih Bayar Utang dan Foya-foya, Residivis di Gowa Curi Mesin Penggiling Daging
Dalih Bayar Utang dan Foya-foya, Residivis di Gowa Curi Mesin Penggiling Daging
Makassar
Misteri Limbah Medis di Pasar Bua, Dinkes Luwu Pastikan Bukan dari Puskesmas
Misteri Limbah Medis di Pasar Bua, Dinkes Luwu Pastikan Bukan dari Puskesmas
Makassar
Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Warga Usai Dituduh Pencuri, 10 Orang Diamankan
Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Warga Usai Dituduh Pencuri, 10 Orang Diamankan
Makassar
Limbah Medis Berserakan di Pasar Tradisional Bua Luwu, Warga Resah: Ini Bahaya!
Limbah Medis Berserakan di Pasar Tradisional Bua Luwu, Warga Resah: Ini Bahaya!
Makassar
Dikili dan Teladan Nabi Muhammad dalam Tradisi Perayaan Maulid di Gorontalo
Dikili dan Teladan Nabi Muhammad dalam Tradisi Perayaan Maulid di Gorontalo
Makassar
Niat Pergi Mengaji, Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Tewas Dibunuh Remaja 18 Tahun
Niat Pergi Mengaji, Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Tewas Dibunuh Remaja 18 Tahun
Makassar
BADAR Gelar Aksi Jilid II di Palopo, Tuntut Pembebasan Rekannya yang Ditahan
BADAR Gelar Aksi Jilid II di Palopo, Tuntut Pembebasan Rekannya yang Ditahan
Makassar
Pemuda di Gowa Curi Ayam Seharga Rp 20 Juta, Dijual Rp 200.000, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Pemuda di Gowa Curi Ayam Seharga Rp 20 Juta, Dijual Rp 200.000, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Makassar
2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka
2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau