Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Bank BUMN Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Kompas.com - 03/09/2025, 15:47 WIB
Abdul Haq ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com – Seorang pegawai bank BUMN, Irfandi, divonis 3 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam sindikat uang palsu yang berbasis di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (3/9/2025) pukul 13.30 WITA.

Selain Irfandi, sidang dengan agenda putusan ini juga menghadirkan terdakwa lain, Kamarang Daeng Ngati, yang berprofesi sebagai koki.

Baca juga: UIN Alauddin Hentikan Aktivitas Kampus, Kuliah Dialihkan Daring

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dian Martha Budhinugraeny menyatakan Irfandi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu.

Hakim menyebutkan hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, namun statusnya sebagai pegawai bank BUMN menjadi faktor pemberat utama.

"Hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan pegawai bank yang seharusnya mencegah peredaran uang palsu, bukannya terlibat dalam peredaran uang palsu ini. Maka, kami menjatuhkan putusan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," kata Dian Martha Budhinugraeny saat membacakan putusannya.

Berdasarkan fakta persidangan yang dipantau Kompas.com, Irfandi berperan sebagai perantara dalam transaksi pembelian uang palsu antara Kamarang Daeng Ngati dengan Mubin Nasir (terdakwa lain).

Dia memfasilitasi pembelian uang palsu senilai Rp 18 juta dengan harga Rp 8 juta uang asli, dan dari transaksi itu ia mendapatkan imbalan berupa uang palsu senilai Rp 1 juta.

Tak hanya itu, Irfandi juga mengaku telah membelanjakan sisa uang palsu senilai lebih dari Rp 6 juta di salah satu mal di Kota Makassar.

Baca juga: Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Diperas Rp 5 Miliar, Penghubungnya Ternyata Oknum Pengacara

Kasus sindikat uang palsu ini mengadili total 15 terdakwa yang disidangkan secara maraton.

Selain Irfandi, jaringan ini melibatkan terdakwa dari berbagai latar belakang, di antaranya Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim, staf honorer UIN Mubin Nasir, pegawai Bank BRI Andi Haeruddin, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemprov Sulawesi Barat.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Desember 2024 dan menggemparkan publik.

Pasalnya, sindikat ini memproduksi uang palsu hingga triliunan rupiah di dalam lingkungan Kampus 2 UIN Alauddin Makassar menggunakan mesin canggih yang diimpor dari China.

Kualitas uang palsu yang dihasilkan pun nyaris sempurna, terbukti lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi oleh sinar-X.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Digugat Rp 800 Miliar Buntut Kerusuhan di Makassar, Begini Respons Polda Sulsel
Digugat Rp 800 Miliar Buntut Kerusuhan di Makassar, Begini Respons Polda Sulsel
Makassar
Tersangka Perusakan dan Pembakaran 2 Gedung DPRD di Makassar Bertambah Jadi 32 Orang
Tersangka Perusakan dan Pembakaran 2 Gedung DPRD di Makassar Bertambah Jadi 32 Orang
Makassar
DLH Luwu Telusuri Asal Limbah Medis yang Ditemukan di Pasar Bua
DLH Luwu Telusuri Asal Limbah Medis yang Ditemukan di Pasar Bua
Makassar
Dinilai 'Hilang' Saat Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar
Dinilai "Hilang" Saat Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar
Makassar
Diduga Korupsi Dana JKN Rp 3,3 Miliar, Direktur dan Eks Dirut RSUD di Gowa Ditangkap
Diduga Korupsi Dana JKN Rp 3,3 Miliar, Direktur dan Eks Dirut RSUD di Gowa Ditangkap
Makassar
Mahasiswa Papua Demo di PN Makassar, Tuntut Bebaskan 4 Aktivis Terdakwa Kasus Makar
Mahasiswa Papua Demo di PN Makassar, Tuntut Bebaskan 4 Aktivis Terdakwa Kasus Makar
Makassar
Dalih Bayar Utang dan Foya-foya, Residivis di Gowa Curi Mesin Penggiling Daging
Dalih Bayar Utang dan Foya-foya, Residivis di Gowa Curi Mesin Penggiling Daging
Makassar
Misteri Limbah Medis di Pasar Bua, Dinkes Luwu Pastikan Bukan dari Puskesmas
Misteri Limbah Medis di Pasar Bua, Dinkes Luwu Pastikan Bukan dari Puskesmas
Makassar
Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Warga Usai Dituduh Pencuri, 10 Orang Diamankan
Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Warga Usai Dituduh Pencuri, 10 Orang Diamankan
Makassar
Limbah Medis Berserakan di Pasar Tradisional Bua Luwu, Warga Resah: Ini Bahaya!
Limbah Medis Berserakan di Pasar Tradisional Bua Luwu, Warga Resah: Ini Bahaya!
Makassar
Dikili dan Teladan Nabi Muhammad dalam Tradisi Perayaan Maulid di Gorontalo
Dikili dan Teladan Nabi Muhammad dalam Tradisi Perayaan Maulid di Gorontalo
Makassar
Niat Pergi Mengaji, Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Tewas Dibunuh Remaja 18 Tahun
Niat Pergi Mengaji, Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Tewas Dibunuh Remaja 18 Tahun
Makassar
BADAR Gelar Aksi Jilid II di Palopo, Tuntut Pembebasan Rekannya yang Ditahan
BADAR Gelar Aksi Jilid II di Palopo, Tuntut Pembebasan Rekannya yang Ditahan
Makassar
Pemuda di Gowa Curi Ayam Seharga Rp 20 Juta, Dijual Rp 200.000, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Pemuda di Gowa Curi Ayam Seharga Rp 20 Juta, Dijual Rp 200.000, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Makassar
2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka
2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau