GOWA, KOMPAS.com – Seorang pegawai bank BUMN, Irfandi, divonis 3 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam sindikat uang palsu yang berbasis di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (3/9/2025) pukul 13.30 WITA.
Selain Irfandi, sidang dengan agenda putusan ini juga menghadirkan terdakwa lain, Kamarang Daeng Ngati, yang berprofesi sebagai koki.
Baca juga: UIN Alauddin Hentikan Aktivitas Kampus, Kuliah Dialihkan Daring
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dian Martha Budhinugraeny menyatakan Irfandi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu.
Hakim menyebutkan hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, namun statusnya sebagai pegawai bank BUMN menjadi faktor pemberat utama.
"Hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan pegawai bank yang seharusnya mencegah peredaran uang palsu, bukannya terlibat dalam peredaran uang palsu ini. Maka, kami menjatuhkan putusan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," kata Dian Martha Budhinugraeny saat membacakan putusannya.
Berdasarkan fakta persidangan yang dipantau Kompas.com, Irfandi berperan sebagai perantara dalam transaksi pembelian uang palsu antara Kamarang Daeng Ngati dengan Mubin Nasir (terdakwa lain).
Dia memfasilitasi pembelian uang palsu senilai Rp 18 juta dengan harga Rp 8 juta uang asli, dan dari transaksi itu ia mendapatkan imbalan berupa uang palsu senilai Rp 1 juta.
Tak hanya itu, Irfandi juga mengaku telah membelanjakan sisa uang palsu senilai lebih dari Rp 6 juta di salah satu mal di Kota Makassar.
Baca juga: Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Diperas Rp 5 Miliar, Penghubungnya Ternyata Oknum Pengacara
Kasus sindikat uang palsu ini mengadili total 15 terdakwa yang disidangkan secara maraton.
Selain Irfandi, jaringan ini melibatkan terdakwa dari berbagai latar belakang, di antaranya Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim, staf honorer UIN Mubin Nasir, pegawai Bank BRI Andi Haeruddin, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemprov Sulawesi Barat.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Desember 2024 dan menggemparkan publik.
Pasalnya, sindikat ini memproduksi uang palsu hingga triliunan rupiah di dalam lingkungan Kampus 2 UIN Alauddin Makassar menggunakan mesin canggih yang diimpor dari China.
Kualitas uang palsu yang dihasilkan pun nyaris sempurna, terbukti lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi oleh sinar-X.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini