DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial JPR (34) yang menganiaya seorang sekuriti berinisial N (59) di Perumahan Griya Kencana, Mekar Jaya, Sukmajaya, Kota Depok.
“(Pelaku) diamankan di rumah kontrakannya, di daerah Cibulan (Depok),” kata Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah dalam jumpa pers, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Kronologi Sekuriti di Depok Dianiaya Pemotor hingga Terluka Gegara Portal Perumahan
Pelaku ditangkap usai polisi mengumpulkan berbagai keterangan saksi, rekaman kamera CCTV, dan menunggu hasil visum korban.
Insiden ini terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat kejadian, pelaku sedang ditemani istrinya berboncengan motor hendak keluar perumahan.
“Korban menyarankan pelaku untuk putar balik lewat jalan lain, dengan sambil membuka portal yang telah ditutup oleh sekuriti (korban),” ungkap Rizky.
Namun, pelaku merasa tersinggung dengan lontaran kalimat korban hingga membuatnya turun dari motor dan menganiaya langsung.
“Akhirnya pelaku mendorong sambil memukul korban berkali-kali, dan menendang korban hingga menyebabkan korban terjatuh,” ujar Rizky.
Akibatnya, korban mengalami memar di pelipis kiri dan patah pergelangan kaki kiri. Saat ini, korban juga sudah melakukan visum dan tinggal menunggu hasilnya.
Baca juga: Amarah Pemotor di Depok: Pukul Sekuriti Lansia gara-gara Portal Ditutup
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini