Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekari Sarankan Perusahaan Pakai Aplikasi Teknologi Dukung PPh 21 DTP

Kompas.com - 14/02/2025, 19:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan software Mekari mendorong badan usaha di Indonesia menggunakan sistem aplikasi manajemen sumber daya manusia untuk mendukung implementasi peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2025.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan dan berlaku sejak 4 Februari 2025, PPh Pasal 21 DTP ditujukan kepada pekerja di sektor padat karya yang berlaku selama Januari sampai Desember 2025. Hal itu diberikan pemerintah sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer, mengatakan bahwa dengan diberlakukannya peraturan baru itu, perusahaan mendapatkan kelonggaran beban operasional.

Baca juga: Prabowo Berikan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi Pekerja, Simak Ketentuannya

Ilustrasi pajak. Apakah lapor SPT Tahun 2024 sudah melalui Coretax? Apakah lapor SPT 2024 via Coretax? Cara lapor SPT Tahun 2024.Dok. Freepik Ilustrasi pajak. Apakah lapor SPT Tahun 2024 sudah melalui Coretax? Apakah lapor SPT 2024 via Coretax? Cara lapor SPT Tahun 2024.

Di sisi lain, kebijakan itu membawa tantangan baru bagi pelaku usaha karena perusahaan diharuskan memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Perusahaan diharuskan untuk memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan penggunaan insentif secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," kata Stevens Jethefer dalam siaran pers, Sabtu.

Selain itu, perusahaan harus memastikan bahwa sistem penggajian dan pajak tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni menyesuaikan sistem payroll yang telah terotomatisasi dengan mekanisme pajak sebelumnya.

"Pengusaha perlu memastikan bahwa sistem pengelolaan payroll dan pajak mereka tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” papar Stevens.

Baca juga: Pemerintah Tanggung PPh 21 bagi Pekerja Padat Karya dengan Gaji Maksimal Rp 10 Juta

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau