JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan software Mekari mendorong badan usaha di Indonesia menggunakan sistem aplikasi manajemen sumber daya manusia untuk mendukung implementasi peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2025.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan dan berlaku sejak 4 Februari 2025, PPh Pasal 21 DTP ditujukan kepada pekerja di sektor padat karya yang berlaku selama Januari sampai Desember 2025. Hal itu diberikan pemerintah sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.
Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer, mengatakan bahwa dengan diberlakukannya peraturan baru itu, perusahaan mendapatkan kelonggaran beban operasional.
Baca juga: Prabowo Berikan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi Pekerja, Simak Ketentuannya
Ilustrasi pajak. Apakah lapor SPT Tahun 2024 sudah melalui Coretax? Apakah lapor SPT 2024 via Coretax? Cara lapor SPT Tahun 2024.Di sisi lain, kebijakan itu membawa tantangan baru bagi pelaku usaha karena perusahaan diharuskan memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Perusahaan diharuskan untuk memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan penggunaan insentif secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," kata Stevens Jethefer dalam siaran pers, Sabtu.
Selain itu, perusahaan harus memastikan bahwa sistem penggajian dan pajak tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni menyesuaikan sistem payroll yang telah terotomatisasi dengan mekanisme pajak sebelumnya.
"Pengusaha perlu memastikan bahwa sistem pengelolaan payroll dan pajak mereka tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” papar Stevens.
Baca juga: Pemerintah Tanggung PPh 21 bagi Pekerja Padat Karya dengan Gaji Maksimal Rp 10 Juta