Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocoran Menperin soal Reformasi TKDN: Aturan Baru Sudah Finalisasi, Beri Kemudahan untuk Bisnis

Kompas.com - 07/08/2025, 08:06 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa penyusunan draf aturan baru soal ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sudah hampir selesai.

Menurut Agus, pihaknya memastikan ada reformasi cara penghitungan TKDN di dalam aturan baru sehingga lebih mudah, cepat, dan murah untuk dunia bisnis.

"Prinsipnya kita ingin reformasi cara menghitung sertifikat TKDN. Kita ingin penghitungan sertifikat TKDN ini juga bagian dari upaya kita untuk menciptakan kondisi bisnis yang mudah, ease of doing business-nya (kemudahan berusaha) harus dapat," ujar Agus di Jakarta, dikutip Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Dorongan Audit Forensik TKDN di Migas untuk Perkuat Industri Lokal

"Sehingga mereka yang membutuhkan sertifikat TKDN itu akan bisa mendapatkannya secara mudah, murah, dan cepat. Mudah, murah, dan cepat," katanya.

Agus bilang, di aturan baru nanti ada banyak hal yang berubah jika dibandingkan dengan aturan TKDN sebelumnya.

Namun, ia belum memberikan bocoran soal detail perubahan yang dimaksud.

"Banyak sekali yang berubah, nanti tunggu tanggal mainnya. Banyak sekali yang berubah. Perbedaan-perbedaannya (dengan aturan lama) itu harus mengarah kepada murah, mudah, dan cepat," jelasnya.

Agus mengungkapkan bahwa draf aturan baru TKDN sudah mendekati final dan pada Rabu (6/8/2025) kemarin sudah diuji publik untuk mendengar masukan dari asosiasi industri.

Setelah uji publik, draf dikirimkan ke Kementerian Hukum untuk harmonisasi dengan peraturan instansi terkait lainnya.

TKDN kembali menjadi sorotan lantaran menjadi salah satu poin kesepakatan pemerintah RI dengan Amerika Serikat saat menegosiasikan tarif impor.

Dalam kesepakatan disebutkan bahwa RI akan menghapus syarat konten lokal untuk barang-barang yang masuk dari Amerika.

Konten lokal itu merujuk kepada aturan TKDN yang selama ini diterapkan pemerintah saat ada produk asing yang akan diperdagangkan di Tanah Air.

Ketentuan TKDN diterapkan pemerintah untuk melindungi daya saing industri dalam negeri dari maraknya barang ekspor.

Sementara itu, sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, juga memberikan bocoran soal poin-poin aturan reformasi TKDN.

Pertama, aturan baru nanti tidak spesifik ditujukan untuk negara tertentu. Kedua, syarat penghitungan TKDN akan dibuat dengan mudah, murah, dan cepat.

"Enggak nyebut negara," tutur Setia Diarta di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

"Yang penting reformasi membuat TKDN mudah, murah, cepat," tegasnya.

Ketiga, formula penghitungan TKDN tetap merujuk kepada bahan baku, tenaga kerja, dan overhead (biaya pengeluaran di luar proses produksi).

Baca juga: Aturan TKDN Diubah, Kemenperin: Bukan karena Kesepakatan Tarif Trump

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau