JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Pangan Polri kembali menuai sorotan usai mengusut kasus dugaan oplosan beras. Kritik muncul karena peran Satgas dianggap lebih menyerupai “polisi ekonomi” yang membuat pelaku usaha ketakutan.
Menanggapi hal ini, Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyebut lembaganya hanya menjalankan fungsi penegakan hukum berdasarkan Undang-undang (UU), bukan menekan produsen.
Tudingan bahwa Satgas Pangan membuat pelaku usaha khawatir dipandang keliru. Satgas Pangan tidak menekan atau menakut-nakuti, melainkan menjaga aturan yang berlaku.
“Saya kira harus dibalik, dibalik seharusnya dibalik cara yang menyampaikan itu, kan kalau dilempar ke penyidik atau ke pedagang hukum saya kira terbalik,” ujar Helfi saat ditemui di gedung Ombudsman RI, Selasa (26/8/2025).
“Sekarang saya kembalikan ke para produsen kalau mereka memproduksi sesuai dengan komposisi, label yang ada dalam kemasan, saya kira tidak ada masalah, jadi tidak ada alasan dia takut untuk memproduksi,” paparnya.
Baca juga: Bapanas Lapor Dugaan Rembesan Gula Rafinasi ke Satgas Pangan
Menurut Helfi, produsen sebenarnya tidak perlu takut untuk memproduksi maupun mendistribusikan beras selama mereka mematuhi aturan yang berlaku.
Prosesnya harus dimulai dengan memastikan bahwa beras sesuai dengan komposisi yang tercantum pada label kemasan. Lalu hasil produksi perlu dikontrol kembali melalui uji laboratorium.
Jika hasil uji dinyatakan sesuai standar dan dilakukan di laboratorium yang memiliki sertifikasi resmi, maka produk dapat dipertanggungjawabkan dan tidak akan menimbulkan masalah.
Namun, apabila ada produsen yang merasa khawatir karena produksinya tidak sesuai aturan dan takut terdeteksi, maka itu sepenuhnya merupakan pilihan produsen tersebut.
Baca juga: Begini Hasil Investigasi Satgas Pangan soal Dugaan Mafia Beras di Pasar Cipinang
Helfi menegaskan tugas Satgas Pangan adalah menjaga konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur mutu produk harus dijaga dan apa yang tertulis di label harus sesuai dengan isi produk.
“Dia harus mendapat komposisi yang sesuai dengan apa yang ditawarkan dalam label kemasan, sehingga tidak dirugikan, kita yang akan menjaga supaya tidak dirugikan oleh para produsen yang nakal,” ucapnya.
Baca juga: Kemendag dan Satgas Pangan Segel Produsen Penyunat Takaran MinyaKita di Karawang