Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Putusan MK, DPR Setujui Penyusunan UU Tenaga Kerja Baru

Kompas.com - 30/09/2025, 14:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk menyusun Undang-undang (UU) Tenaga Kerja yang baru.

Kesepakatan itu menjadi kesimpulan pada rapat audiensi pimpinan DPR RI, pimpinan Baleg DPR RI dan pimpinan Komisi IX DPR RI dengan presidium serikat pekerja yang membahas masukan dan penyampaian draf RUU Ketanagakerjaan yang disusun oleh Koalisi Presidium Serikat Pekerja-Partai Buruh pada Selasa (30/9/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada tiga poin keputusan dalam rapat.

"Yang pertama, DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konsitusi)," ujar Dasco dilansir siaran langsung TV Parlemen, Selasa.

"Yang kedua, akan dibentuk tim perumus yang akan melibatkan serikat-serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja yang ada, DPR dan pihak pemerintah," lanjutnya.

Baca juga: Menperin: Industri Manufaktur RI Serap 19,67 Juta Tenaga Kerja

Kesimpulan ketiga, DPR akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya untuk kepentingan pembentukan undang-undang tenaga kerja yang baru.

Dasco melanjutkan, partisipasi publik diperlukan agar UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya bisa lebih sempurna.

"Kita akan mendorong partisipasi publik. Jadi mohon maklum, seperti undang-undang KUHAP, ini kita terus terima partisipasi publik sampai kemudian kita dapat benar-benar perumusan sehingga kita akan sahkan satu undang-undang yang benar-benar diharapkan oleh kita semua," jelas Dasco.

"Oleh karena itu kita minta bantuan kepada kawan-kawan dari serikat pekerja konfederasi yang ada di Indonesia, itu kemudian untuk membantu dalam perumusan dan juga kami akan menerima partisipasi publik sebanyak-banyaknya, termasuk dari berbagai serikat pekerja yang ada di Indonesia," tambahnya.

Rapat pada Selasa juga diikuti oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atas dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan para pimpinan buruh.

Sebagai informasi, MK telah memerintahkan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk membuat UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menkop: Kopdes Merah Putih Bisa Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Perintah ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.

Perintah untuk membentuk UU dilakukan lantaran secara faktual, materi/substansi UU Ketenagakerjaan telah berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke MK.

Berdasarkan data pengujian UU di MK, sebagian materi/substansi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 telah 37 kali diuji konstitusionalitasnya.

Dari jumlah itu, 36 telah diputus Mahkamah, di mana 12 di antaranya dikabulkan, baik seluruhnya maupun sebagian. Oleh sebab itu, dalam batas penalaran yang wajar, UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak utuh lagi.

Selain itu, secara faktual, sebagian materi/substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 juga telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau