PADANG, KOMPAS.com - Ibu dari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman yang dibunuh dan diperkosa oleh pelaku Indra Septiarman merasa lega.
Sang ibu yang bernama Eli mengaku bahwa pembunuh dan pemerkosa terhadap anaknya, Nia Kurnia Sari, sudah mendapatkan hukuman setimpal, yaitu vonis mati.
"Alhamdulillah. Ini yang saya harapkan, dia mendapat hukuman setimpal. Dia sudah membunuh dan pantas mendapatkan hukuman mati," kata Eli yang dihubungi Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
Eli mengatakan Nia adalah anak yang baik dan selalu membantu orangtua.
Nia rela berjalan kaki puluhan kilometer demi menjajakan gorengan untuk membantu orang tua.
Baca juga: Vonis Mati untuk In Dragon, Pemerkosa Sekaligus Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
"Saya merasa sangat kehilangan Nia. Semoga dia tenang di alam sana," kata Eli.
Sebelumnya diberitakan, pembunuh sekaligus pemerkosa gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Indra Septiarman alias In Dragon, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).
Dalam sidang putusan di PN Pariaman yang diketuai Majelis Hakim Dedi, hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
In Dragon dituntut secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Dedi yang membacakan putusan.
Suasana proses evakuasi jenazah NKS (18), gadis penjual gorengan, yang ditemukan terkubur di areal hutan di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (8/9/2024).Seperti diketahui, gadis penjual goreng, Nia Kurnia Sari (18), dilaporkan hilang pada Jumat (6/9/2024) saat menjajakan dagangannya berkeliling kampung di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Baca juga: Keluarga Gadis Penjual Gorengan Gelar Syukuran Usai In Dragon Divonis Mati
Dua hari setelah itu, Nia ditemukan tewas terkubur tanpa busana sehingga diduga menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi, fakta, dan barang bukti, akhirnya menetapkan In Dragon sebagai tersangka.
In kemudian berhasil ditangkap polisi pada Kamis (19/9/2024) di Kayu Tanam, Padang Pariaman, saat bersembunyi di atas loteng sebuah rumah kosong.
In kemudian mengakui telah memerkosa dan menguburkan Nia di tempat kejadian perkara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang