BANGKA, KOMPAS.com - Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Hendro Pandowo mengutuk keras aksi pembunuhan yang menimpa Adityawarman, pemimpin salah satu media online di Pangkalpinang.
Hendro memastikan bahwa pengungkapan kasus akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.
"Mengutuk perbuatan pelaku. Ini adalah pembunuhan berencana, terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Hendro saat gelar kasus di Mapolda Babel, Rabu (13/8/2025).
Pada kesempatan itu, Hendro berkunjung langsung ke rumah keluarga korban untuk menyampaikan dukacita.
Baca juga: Pecandu Judi Online Bunuh Pimpinan Media di Bangka, Motifnya demi Mobil
Hendro menjelaskan bahwa pelaku yang berjumlah dua orang telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal.
"Dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan," jelas Hendro.
Dua pelaku yang telah diamankan polisi ialah Hasan Basri (33) dan Akmal alias Martin (34).
Dalam kasus ini, Hasan merupakan pelaku utama.
Ia adalah penjaga kebun yang baru dua bulan bekerja dengan korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung Kombes Arvan Rifai mengatakan, kedua pelaku langsung kabur menggunakan mobil Daihatsu Terios milik korban seusai melakukan pembunuhan pada Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Diduga Kelaparan, Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap di Palembang
"Pelaku hendak menjual mobil kepada seseorang di luar Bangka. Sebelumnya, pelaku telah menerima uang muka Rp 1 juta untuk menjual mobil korban," ucap Arvan.
"Hubungan korban dengan tersangka normal saja, datar saja. Hanya tersangka ingin menguasai harta sehingga merencanakan pembunuhan," tambah dia.
Arvan mengungkapkan bahwa pembunuhan telah direncanakan seminggu sebelum kejadian.
Ketika itu, pelaku sudah menerima uang muka pembelian mobil sehingga niat untuk melakukan pembunuhan semakin kuat.
"Motifnya ekonomi. Pelaku ingin menguasai harta korbannya karena butuh uang. Judi online, pencandu judi online," ujar Arvan.