PONTIANAK, KOMPAS.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Krisantus Kurniawan, menilai kericuhan saat razia tambang emas ilegal di Kabupaten Bengkayang merupakan masalah klasik yang tak kunjung tuntas.
Menurut dia, penanganan tambang ilegal seperti sekarang ini berpotensi menjadi bom waktu.
“Pemerintah pusat harus turun tangan,” kata Krisantus kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Razia Tambang Emas Ilegal di Bengkayang Ricuh, Warga Sempat Tahan 12 Polisi
Krisantus menjelaskan, akar masalah tambang ilegal terletak pada ketiadaan regulasi yang memberi ruang legal bagi penambang rakyat.
“Kalau tidak segera diatur, kericuhan seperti di Bengkayang bisa terjadi di mana-mana,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pidato Presiden Prabowo Subianto pada 17 Agustus lalu yang menekankan pentingnya legitimasi tambang rakyat melalui koperasi.
“Ini harus segera diaplikasikan,” ucap Krisantus.
Sebelumnya, razia pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Bengkayang berujung ricuh pada Senin (25/8/2025) sore. Aksi aparat Polres Bengkayang yang menangkap dua terduga pelaku mendapat perlawanan warga.
Wakapolres Bengkayang, Kompol Anne Tria Sefyna, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari Operasi PETI Kapuas 2025, program nasional pemberantasan tambang ilegal.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam operasi, polisi mengamankan MI (37), warga yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik mesin, dan ALG (55), yang berperan sebagai pendulang.
Sejumlah barang bukti juga disita dari lokasi.
Baca juga: Tambang Ilegal Marak, Bupati Gunung Mas Susun Payung Hukum BUMD Bisa Kelola Tambang Rakyat
Penangkapan itu memicu kemarahan warga. Ratusan orang mendatangi kawasan tambang di Jalan Sekayok, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, dan menuntut dua pelaku segera dibebaskan.
Situasi memanas hingga 12 anggota Polres Bengkayang beserta kendaraan dinas sempat ditahan massa.
Untuk meredakan ketegangan, Forkopimda Bengkayang yang dipimpin Bupati, Kapolres, dan Dandim 1209 turun tangan melakukan negosiasi.
Polisi akhirnya dilepaskan setelah menyetujui pembebasan dua terduga pelaku kepada warga.
Anne memastikan, Polres Bengkayang akan tetap menjalankan penindakan PETI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini