Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Staf Setwan, 2 Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/08/2025, 20:47 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan status tersangka kepada Tome da Costa dan Octovianus Djefri Pieter Laa.

Tome dan Octocianus adalah anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, periode 2024-2029.

Kedua ditetapkan tersangka, karena menganiaya Roni Natonis, pejabat Bidang Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kupang.

"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka kepada dua anggota DPRD Kabupaten Kupang," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Selasa (26/8/2025) malam.

Baca juga: Daftar Jadi Calon Rektor, Dekan FKIP Undana Kupang Jalan Kaki 800 Meter bersama Ratusan Dosen dan Mahasiswa

Hendry menjelaskan, berdasarkan laporan awal, peristiwa tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Namun, setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, hasil visum, keterangan ahli, serta rekonstruksi, diketahui bahwa peristiwa yang terjadi bukan merupakan tindak pidana pengeroyokan.

"Tetapi yang terjadi yaitu dua peristiwa hukum yang berbeda pasalnya," kata Hendry.

Baca juga: Mahasiswa di Kupang Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Prada Lucky, Keluarga Ikut Hadir

Tersangka Tome, diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan ringan (tipiring).

Dia dijerat Pasal 352 KUHP. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Polres Kupang.

Sedangkan tersangka Octovianus, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Octovianus dijerat Pasal 351 KUHP.

Untuk Octovianus, penyidik akan merencanakan dalam waktu dekat dilakukan pemanggilan guna penyidikan lebih lanjut.

Meski telah dijadikan tersangka, kedua anggota dewan ini belum ditahan.

Keduanya bakal dipanggil lagi menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Muntah hingga Pingsan Usai Sarapan, 25 Pelajar SMK di Kupang Dilarikan ke Rumah Sakit

Sebelumnya diberitakan, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Tome da Costa dan Octovianus Djefri Pieter Laa, dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaporan ini terkait kasus penganiayaan terhadap Roni Natonis, pejabat Bidang Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kupang.

"Laporan sudah kami sampaikan ke Polda pada tanggal 20 Juni 2025," kata kuasa hukum Roni Natonis, Leo Lata Open dan Amos Lafu, di Kupang, Senin (23/6/2025).

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/128/VI/2025/SPKT/Polda NTT.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Tidak Turun ke Jalan dan Hanya Melakukan Dialog, Ketua BEM: Supaya Tidak Ditumpangi
Tidak Turun ke Jalan dan Hanya Melakukan Dialog, Ketua BEM: Supaya Tidak Ditumpangi
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau