KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan status tersangka kepada Tome da Costa dan Octovianus Djefri Pieter Laa.
Tome dan Octocianus adalah anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, periode 2024-2029.
Kedua ditetapkan tersangka, karena menganiaya Roni Natonis, pejabat Bidang Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kupang.
"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka kepada dua anggota DPRD Kabupaten Kupang," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Selasa (26/8/2025) malam.
Hendry menjelaskan, berdasarkan laporan awal, peristiwa tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Namun, setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, hasil visum, keterangan ahli, serta rekonstruksi, diketahui bahwa peristiwa yang terjadi bukan merupakan tindak pidana pengeroyokan.
"Tetapi yang terjadi yaitu dua peristiwa hukum yang berbeda pasalnya," kata Hendry.
Baca juga: Mahasiswa di Kupang Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Prada Lucky, Keluarga Ikut Hadir
Tersangka Tome, diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan ringan (tipiring).
Dia dijerat Pasal 352 KUHP. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Polres Kupang.
Sedangkan tersangka Octovianus, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Octovianus dijerat Pasal 351 KUHP.
Untuk Octovianus, penyidik akan merencanakan dalam waktu dekat dilakukan pemanggilan guna penyidikan lebih lanjut.
Meski telah dijadikan tersangka, kedua anggota dewan ini belum ditahan.
Keduanya bakal dipanggil lagi menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Muntah hingga Pingsan Usai Sarapan, 25 Pelajar SMK di Kupang Dilarikan ke Rumah Sakit
Sebelumnya diberitakan, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Tome da Costa dan Octovianus Djefri Pieter Laa, dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaporan ini terkait kasus penganiayaan terhadap Roni Natonis, pejabat Bidang Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kupang.
"Laporan sudah kami sampaikan ke Polda pada tanggal 20 Juni 2025," kata kuasa hukum Roni Natonis, Leo Lata Open dan Amos Lafu, di Kupang, Senin (23/6/2025).
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/128/VI/2025/SPKT/Polda NTT.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini