BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan sanksi bagi pondok pesantren yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari total 1.499 pesantren di wilayah itu, hanya 39 pesantren yang telah memiliki izin resmi, sementara 1.460 lainnya belum berizin.
Kondisi ini dinilai berisiko, sebab bangunan tanpa izin dikhawatirkan tidak memenuhi standar keamanan konstruksi dan dapat membahayakan penghuni, termasuk para santri.
“Sebagian besar pondok pesantren memang belum mengajukan PBG. Dari 1.499 pesantren di Kabupaten Bogor, baru 39 yang tercatat mengurus izin sejak 2012 hingga 2025,” kata Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, kepada Kompas.com.
Baca juga: Tembok Penahan Tanah di Bogor Longsor, Pondok Pesantren Rusak Tertimpa Material
Menurut Eko, rendahnya kesadaran dan pemahaman para pendiri pesantren menjadi penyebab utama. Banyak pesantren dibangun secara swadaya tanpa memperhatikan ketentuan teknis konstruksi.
“Kemungkinan besar pihak pendiri pesantren kurang memahami pentingnya PBG. Padahal, izin ini bukan sekadar syarat administratif, tetapi juga memastikan bangunan aman dan laik fungsi,” ujarnya.
Eko menegaskan, bangunan pesantren tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti membahayakan keselamatan orang lain. Pengawasan dilakukan oleh UPT Penataan Bangunan di setiap kecamatan.
“Terhadap semua bangunan diperlakukan sama berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, untuk menghindari bahaya runtuh atau kegagalan konstruksi,” ucapnya.
Baca juga: Gus Yahya: Kerja Bakti Santri Bukan Eksploitasi, Tapi Tradisi Pendidikan Pesantren
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sanksi administratif bagi pesantren yang tak berizin meliputi:
Apabila pelanggaran mengakibatkan kerugian atau membahayakan orang lain, sanksi pidana dapat diterapkan sesuai Pasal 46 dan 47 UU Nomor 28 Tahun 2002, yakni:
- Penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda 10 persen dari nilai bangunan jika menyebabkan kerugian harta benda.
- Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda 15 persen jika menimbulkan cacat seumur hidup.
- Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda 20 persen jika mengakibatkan hilangnya nyawa.
Pelanggaran akibat kelalaian juga bisa dijerat pidana kurungan hingga 3 tahun dengan denda maksimal 3 persen dari nilai bangunan.
Baca juga: Ribuan Pesantren di Bogor Belum Miliki Izin Bangunan, Pemkab: Kami Kirim Surat Teguran
Eko menegaskan, pondok pesantren termasuk dalam kategori bangunan fungsi sosial dan keagamaan, sehingga wajib memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002.
“Bangunan pesantren bukan hanya tempat belajar, tapi juga tempat tinggal santri. Jadi keselamatannya harus dijamin,” ujarnya.
Ia mengimbau seluruh pengasuh pesantren di Kabupaten Bogor segera mengurus izin bangunan agar operasionalnya aman dan sesuai aturan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang