Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ancaman Sanksi untuk 1.460 Pesantren di Bogor yang Belum Miliki Izin Bangunan

Kompas.com - 11/10/2025, 17:19 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan sanksi bagi pondok pesantren yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari total 1.499 pesantren di wilayah itu, hanya 39 pesantren yang telah memiliki izin resmi, sementara 1.460 lainnya belum berizin.

Kondisi ini dinilai berisiko, sebab bangunan tanpa izin dikhawatirkan tidak memenuhi standar keamanan konstruksi dan dapat membahayakan penghuni, termasuk para santri.

“Sebagian besar pondok pesantren memang belum mengajukan PBG. Dari 1.499 pesantren di Kabupaten Bogor, baru 39 yang tercatat mengurus izin sejak 2012 hingga 2025,” kata Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, kepada Kompas.com.

Baca juga: Tembok Penahan Tanah di Bogor Longsor, Pondok Pesantren Rusak Tertimpa Material

Menurut Eko, rendahnya kesadaran dan pemahaman para pendiri pesantren menjadi penyebab utama. Banyak pesantren dibangun secara swadaya tanpa memperhatikan ketentuan teknis konstruksi.

“Kemungkinan besar pihak pendiri pesantren kurang memahami pentingnya PBG. Padahal, izin ini bukan sekadar syarat administratif, tetapi juga memastikan bangunan aman dan laik fungsi,” ujarnya.

Bisa Dikenai Teguran hingga Pembongkaran

Eko menegaskan, bangunan pesantren tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti membahayakan keselamatan orang lain. Pengawasan dilakukan oleh UPT Penataan Bangunan di setiap kecamatan.

“Terhadap semua bangunan diperlakukan sama berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, untuk menghindari bahaya runtuh atau kegagalan konstruksi,” ucapnya.

Baca juga: Gus Yahya: Kerja Bakti Santri Bukan Eksploitasi, Tapi Tradisi Pendidikan Pesantren

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sanksi administratif bagi pesantren yang tak berizin meliputi:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan
  • Pembekuan atau pencabutan PBG atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Perintah pembongkaran bangunan
  • Denda hingga 10 persen dari nilai bangunan.

Sanksi Pidana Jika Timbulkan Korban

Apabila pelanggaran mengakibatkan kerugian atau membahayakan orang lain, sanksi pidana dapat diterapkan sesuai Pasal 46 dan 47 UU Nomor 28 Tahun 2002, yakni:

- Penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda 10 persen dari nilai bangunan jika menyebabkan kerugian harta benda.

- Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda 15 persen jika menimbulkan cacat seumur hidup.

- Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda 20 persen jika mengakibatkan hilangnya nyawa.

Pelanggaran akibat kelalaian juga bisa dijerat pidana kurungan hingga 3 tahun dengan denda maksimal 3 persen dari nilai bangunan.

Baca juga: Ribuan Pesantren di Bogor Belum Miliki Izin Bangunan, Pemkab: Kami Kirim Surat Teguran

Eko menegaskan, pondok pesantren termasuk dalam kategori bangunan fungsi sosial dan keagamaan, sehingga wajib memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002.

“Bangunan pesantren bukan hanya tempat belajar, tapi juga tempat tinggal santri. Jadi keselamatannya harus dijamin,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh pengasuh pesantren di Kabupaten Bogor segera mengurus izin bangunan agar operasionalnya aman dan sesuai aturan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Pemuda di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai Barito Usai Kelahi, Kini Hilang
Pemuda di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai Barito Usai Kelahi, Kini Hilang
Regional
Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Bupati: Harus Ditentukan Area Berlabuh
Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Bupati: Harus Ditentukan Area Berlabuh
Regional
Dispangtan Solo Uji Sampel Bakso di Warung Bakso Diduga Pakai Bahan Non-halal
Dispangtan Solo Uji Sampel Bakso di Warung Bakso Diduga Pakai Bahan Non-halal
Regional
Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak
Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak
Regional
28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu
28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu
Regional
Warung Bakso di Solo Diduga Pakai Bahan Non-halal, Ini Imbauan Kemenag Bagi Konsumen
Warung Bakso di Solo Diduga Pakai Bahan Non-halal, Ini Imbauan Kemenag Bagi Konsumen
Regional
Banjir Semarang Mulai Surut, Kepala BNPB Dorong Penguatan Pompa Permanen dan Kolam Retensi
Banjir Semarang Mulai Surut, Kepala BNPB Dorong Penguatan Pompa Permanen dan Kolam Retensi
Regional
Kerja Sama Warga dan Polisi Antarkan Anak Hilang Kembali ke Keluarga
Kerja Sama Warga dan Polisi Antarkan Anak Hilang Kembali ke Keluarga
Regional
Basarnas Akhiri Pencarian Korban KM Fadil Jaya di Kukar, 3 Kru Kapal Masih Hilang
Basarnas Akhiri Pencarian Korban KM Fadil Jaya di Kukar, 3 Kru Kapal Masih Hilang
Regional
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pengacara Bantah Kompol Yogi Memiting Korban
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pengacara Bantah Kompol Yogi Memiting Korban
Regional
Kasus Penipuan oleh Anggota DPRD Takalar Seret Oknum Polisi, Brigadir MT Jadi Tersangka
Kasus Penipuan oleh Anggota DPRD Takalar Seret Oknum Polisi, Brigadir MT Jadi Tersangka
Regional
Keluarga Gelar Tradisi 'Brobosan' Sebelum Jenazah PB XIII Diberangkatkan ke Imogiri Yogyakarta
Keluarga Gelar Tradisi "Brobosan' Sebelum Jenazah PB XIII Diberangkatkan ke Imogiri Yogyakarta
Regional
SPPG di Purworejo Ini Gunakan 20 Galon Air Per Hari untuk Masak Menu MBG
SPPG di Purworejo Ini Gunakan 20 Galon Air Per Hari untuk Masak Menu MBG
Regional
Wujudkan Pesantren Aman, Pemkab Banyuwangi Bantu Pengurusan PBG dan SLF
Wujudkan Pesantren Aman, Pemkab Banyuwangi Bantu Pengurusan PBG dan SLF
Regional
Sultan HB X akan Panggil Pemkab/Pemkot Bahas Larangan Peredaran Daging Anjing
Sultan HB X akan Panggil Pemkab/Pemkot Bahas Larangan Peredaran Daging Anjing
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau