PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang wanita pelaku perambahan hutan di kawasan konservasi Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pelaku bernama Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55). Ia diketahui merambah kawasan hutan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, yang merupakan habitat utama harimau dan gajah sumatera.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perambahan hutan menggunakan alat berat.
“Saat tim tiba di lokasi, ditemukan dua eskavator yang sedang beroperasi membersihkan lahan,” kata Nasruddin kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: Tinju Telak ke Muka Anak Harimau Selamatkan Nyawa Bantet di Hutan Riau
Di lokasi, petugas juga menemukan empat operator alat berat yang kemudian dimintai keterangan sebagai saksi. Dari hasil interogasi, diketahui pemilik lahan adalah Gloria Riahta Sinulingga yang berdomisili di Kabupaten Siak.
“Kami melakukan penangkapan terhadap pemilik lahan pada Senin (20/10/2025),” ujarnya.
Nasruddin menjelaskan, Gloria menyewa alat berat dari seseorang bernama Lasikar Rico Sihotang alias Sihotang, dengan nilai kontrak mencapai Rp 9 juta per hektar. Total lahan yang akan digarap seluas 13 hektar.
“Lahan itu merupakan kawasan hutan dengan pohon-pohon besar, dan sebagian sudah dihancurkan dengan alat berat,” katanya.
Penyidik menjerat tersangka Gloria dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Baca juga: Harimau dan Macan Tutul Masuk Pemukiman, Alarm Bahaya Terganggunya Ekosistem
Nasruddin menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku perusakan hutan dan lingkungan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan kegiatan pembersihan lahan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah. Kemudian, memastikan bahwa pelanggaran fungsi hutan tidak hanya berhenti pada alat berat yang bekerja, tetapi juga sampai kepada pemilik lahan dan pihak penyewa,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembukaan lahan dengan skala besar seperti ini bukan aktivitas kecil atau subsisten, melainkan bersifat komersial karena melibatkan nilai kontrak besar.
Kerusakan akibat aktivitas ilegal tersebut, kata Nasruddin, dapat berdampak panjang terhadap fungsi ekologis hutan, seperti hilangnya vegetasi, menurunnya kualitas tanah, dan berkurangnya keanekaragaman hayati.
“Hutan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merusak alam dan lingkungan demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang