Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil Legalkan Tambang Minyak Rakyat di Muba, Penambang: Dulu Kami Takut

Kompas.com - 24/10/2025, 19:06 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com - Para penambang sumur minyak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kini dapat bernapas lega setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengeluarkan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Implementasi ini melegalkan seluruh sumur minyak yang dikelola oleh rakyat, sehingga mereka tidak perlu lagi bersembunyi dari petugas saat melakukan kegiatan penambangan.

Anita, seorang warga Muba yang juga merupakan perwakilan penambang rakyat, mengungkapkan bahwa mereka kini merasa tenang setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut.

Baca juga: Heboh Etanol dalam BBM, Pakar Energi ITB Angkat Bicara

Menambang Diam-diam

Sebelumnya, mereka terpaksa menambang secara diam-diam agar tidak terdeteksi oleh pihak berwajib.

“Dulu kami takut-takut mulut (nambang), sekarang sudah tenang karena pemerintah turun langsung dan memberikan solusi. Kami siap mengikuti aturan,” ujar Anita saat berdialog dengan Menteri ESDM Bahlil di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/10/2025).

Skema Pembelian Minyak Rakyat

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat dengan harga sebesar 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP).

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat sekaligus mendorong aktivitas penambangan rakyat agar berada di bawah regulasi resmi.

“Pemerintah ingin memastikan kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Dengan harga beli 80 persen dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan,” kata Bahlil.

Baca juga: Pemerintah Aceh Tertibkan Tambang Ilegal di Delapan Kabupaten

Ia juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan SKK Migas dalam memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada para penambang rakyat.

Itu dilakukan agar kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan dan standar operasional yang berlaku.

“Kalau semua pihak bekerja bersama, masyarakat akan sejahtera dan negara pun diuntungkan. Ini semangat keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil,” ungkapnya.

Adapun sumur minyak rakyat ini dapat dikelola oleh koperasi, UMKM, maupun BUMD.

Terdapat enam daerah yang paling banyak memiliki sumur minyak rakyat, dengan total mencapai 45.000 sumur.

Keenam daerah tersebut adalah Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Bahlil menekankan bahwa UMKM atau koperasi yang ingin mengelola sumur minyak rakyat harus berasal dari daerah tempat sumur tersebut berada.

“Hal ini bertujuan agar masyarakat lokal bisa menjadi tuan rumah di wilayahnya sendiri,” tambah Bahlil.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Pemblokiran Pantura Pati Berujung Tersangka, Ini Ancaman Hukuman Botok dan Teguh AMPB
Pemblokiran Pantura Pati Berujung Tersangka, Ini Ancaman Hukuman Botok dan Teguh AMPB
Regional
Daftar Nama 15 Korban Tragedi Longsor dan Banjir di Distrik Dal Nduga
Daftar Nama 15 Korban Tragedi Longsor dan Banjir di Distrik Dal Nduga
Regional
Status Gunung Ile Lewotolok Diturunkan dari Level Siaga ke Waspada
Status Gunung Ile Lewotolok Diturunkan dari Level Siaga ke Waspada
Regional
Canda Mualem Kirim Salam ke Gubernur Malut Sherly Tjoanda, Sang Istri Salmawati Tepuk Tangan
Canda Mualem Kirim Salam ke Gubernur Malut Sherly Tjoanda, Sang Istri Salmawati Tepuk Tangan
Regional
Sindikat Curanmor Jambi Beraksi di Tiga Kecamatan, Gondol 25 Motor
Sindikat Curanmor Jambi Beraksi di Tiga Kecamatan, Gondol 25 Motor
Regional
Oknum Polisi Propam Tebo Diduga Bunuh dan Perkosa Dosen di Jambi Ditangkap, Terungkap Masalah Asmara
Oknum Polisi Propam Tebo Diduga Bunuh dan Perkosa Dosen di Jambi Ditangkap, Terungkap Masalah Asmara
Regional
Zulhas Ajak Pemanfaatan Lahan untuk Pertanian: Bantuan Pangan Sehari Perlu 82,9 juta Porsi
Zulhas Ajak Pemanfaatan Lahan untuk Pertanian: Bantuan Pangan Sehari Perlu 82,9 juta Porsi
Regional
Kronologi Kematian Randika yang Disebut Akibat Kelaparan, Ini Faktanya
Kronologi Kematian Randika yang Disebut Akibat Kelaparan, Ini Faktanya
Regional
Tragedi Longsor dan Banjir di Nduga, 15 Orang Hilang
Tragedi Longsor dan Banjir di Nduga, 15 Orang Hilang
Regional
Astrid Widayani: Turnamen MLSC Nafas Baru Kota Solo Menuju Hidup Sehat
Astrid Widayani: Turnamen MLSC Nafas Baru Kota Solo Menuju Hidup Sehat
Regional
Jokowi Melayat PB XIII di Keraton Solo, Sampaikan Duka dan Doa untuk Sang Raja
Jokowi Melayat PB XIII di Keraton Solo, Sampaikan Duka dan Doa untuk Sang Raja
Regional
 Anggota DPRD Kampar Disiram Air Cabai, Pelaku Dapat 'Bisikan'
Anggota DPRD Kampar Disiram Air Cabai, Pelaku Dapat "Bisikan"
Regional
Tangani Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Wali Kota Agustina Kerahkan Nakes Tambahan
Tangani Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Wali Kota Agustina Kerahkan Nakes Tambahan
Regional
Menteri Komdigi Minta Penerima BLT Tak Gunakan Uang Bantuan untuk Judi Online
Menteri Komdigi Minta Penerima BLT Tak Gunakan Uang Bantuan untuk Judi Online
Regional
Mangkunegoro X Melayat PB XIII, Kenang Sosok Pemimpin Tangguh dan Bijaksana
Mangkunegoro X Melayat PB XIII, Kenang Sosok Pemimpin Tangguh dan Bijaksana
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau