MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com - Para penambang sumur minyak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kini dapat bernapas lega setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengeluarkan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Implementasi ini melegalkan seluruh sumur minyak yang dikelola oleh rakyat, sehingga mereka tidak perlu lagi bersembunyi dari petugas saat melakukan kegiatan penambangan.
Anita, seorang warga Muba yang juga merupakan perwakilan penambang rakyat, mengungkapkan bahwa mereka kini merasa tenang setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut.
Baca juga: Heboh Etanol dalam BBM, Pakar Energi ITB Angkat Bicara
Sebelumnya, mereka terpaksa menambang secara diam-diam agar tidak terdeteksi oleh pihak berwajib.
“Dulu kami takut-takut mulut (nambang), sekarang sudah tenang karena pemerintah turun langsung dan memberikan solusi. Kami siap mengikuti aturan,” ujar Anita saat berdialog dengan Menteri ESDM Bahlil di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/10/2025).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat dengan harga sebesar 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP).
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat sekaligus mendorong aktivitas penambangan rakyat agar berada di bawah regulasi resmi.
“Pemerintah ingin memastikan kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Dengan harga beli 80 persen dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan,” kata Bahlil.
Baca juga: Pemerintah Aceh Tertibkan Tambang Ilegal di Delapan Kabupaten
Ia juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan SKK Migas dalam memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada para penambang rakyat.
Itu dilakukan agar kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan dan standar operasional yang berlaku.
“Kalau semua pihak bekerja bersama, masyarakat akan sejahtera dan negara pun diuntungkan. Ini semangat keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil,” ungkapnya.
Adapun sumur minyak rakyat ini dapat dikelola oleh koperasi, UMKM, maupun BUMD.
Terdapat enam daerah yang paling banyak memiliki sumur minyak rakyat, dengan total mencapai 45.000 sumur.
Keenam daerah tersebut adalah Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Bahlil menekankan bahwa UMKM atau koperasi yang ingin mengelola sumur minyak rakyat harus berasal dari daerah tempat sumur tersebut berada.
“Hal ini bertujuan agar masyarakat lokal bisa menjadi tuan rumah di wilayahnya sendiri,” tambah Bahlil.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang